Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz.
Bolehkah membayar utang puasa setelah pertengahan bulan Sya’ban?
Wassalam
Dari: Ita
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ، فَلَا تَصُومُوا
“Jika sudah masuk pertengahan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Al-Munawi memberikan keterangan untuk hadis ini:
أي يحرم عليكم ابتداء الصوم بلا سبب حتى يكون رمضان
“Maksud hadis, terlarang bagi kalian untuk memulai puasa tanpa sebab, sampai masuk bulan Ramadhan” (Faidhul Qadir, 1:304)
Yang dimaksud “puasa tanpa sebab” adalah puasa sunah mutlak. Karena itu, larangan dalam hadis ini tidak mencakup puasa qadha’ bagi orang yang memiliki utang puasa Ramadhan. Bahkan kaum muslimin yang memiliki utang puasa, dia wajib menqadha’nya sebelum datang Ramadhan berikutnya.
Aisyah menceritakan:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ الشغل من رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Dulu aku memiliki utang puasa Ramadhan, sementara aku tidak bisa mengqadha’nya kecuali sampai bulan Sya’ban, karena sibuk melayani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Aisyah sebagai istri yang sholehah, beliau memberikan pelayanan yang maksimal kepada suaminya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Untuk mewujudkan hal ini, Aisyah menyiapkan dirinya untuk melayani suaminya kapanpun yang beliau inginkan. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa menunaikan hajatnya dengan istri beliau, di semua kesempatan. Dan demikianlah yang dilakukan para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berlomba semaksimal mungkin menyuburkan cinta dari suaminya terhadap dirinya. (Simak keterangan Dr. Musthofa Al-Bagha utnuk shahih Bukhari hadis no. 1950).
Karena itu, sekali lagi, bagi Anda yang memiliki utang puasa, dan sampai pertengahan Sya’ban belum diqadha, maka segeralah diqadha, dan jangan ditunda sampai Ramadhan berikutnya.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
🔍 Hukum Islam Hamil Diluar Nikah, Lambang Agama Islam, Dosa Berkata Kotor, Wujud Pocong, Paman Nabi Muhamad
Leave a Reply