RAMADHAN

Berbuka Puasa Sebelum Waktunya

makan-makan

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum

Ustadz, kemarin saya berbuka puasa mengikuti adzan magrib dari TVRI setempat (Bandung). Dan masjid di dekat rumah ternyata waktu adzan mereka keliru, lebih cepat beberapa menit dari waktu magrib yang seharusnya. Dengan begitu bagaimana status puasa saya kemarin, dianggap batal atau tidak? Apakah nanti perlu diganti di hari yang lain?

Terima kasih atas jawabannya Ustadz

Dari: Galuh

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Pertama, yang menjadi acuan waktu berbuka adalah terbenamnya matahari dan bukan adzan. Allah berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Makan dan minumlah kalian sampai betul-betul jelas bagi kalian benang putih di atas benang hitam, yaitu terbitnya fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Maksud sampai malam adalah sampai terbenam matahari.

Hal ini ditegaskan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا ، وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا ، وَغَرَبَتْ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

Apabila malam datang dari arah sini, dan siang siang menghilang dari arah sini, serta matahari telah tenggelam maka orang yang puasa boleh berbuka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, mengingat kita yang tinggal di tengah kampung atau di tengah kota tidak mungkin melihat langsung tenggelamnya bulatan matahari, maka kita hanya bisa percaya pada jadwal imsakiyah yang diterbitkan pemerintah atau yayasan tertentu. Dan insya Allah itu sudah mewakili.

Kedua, jika kita yakin bahwa adzan maghrib di TV atau radio sesuai dengan jadwal imsakiyah, maka kita boleh berbuka dengan mengacu pada adzan tersebut. Karena batasan bolehnya berbuka adalah ketika seorang itu yakin bahwa matahari telah terbenam, meskipun bisa jadi pada kenyataannya matahari belum benar-benar terbenam.

Ini berdasarkan hadis dari Asma binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhuma, beliau menceritakan:

أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ غَيْمٍ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ

“Kami pernah berbuka puasa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat mendung, kemudian tiba-tiba matahari muncul (mendung hilang).” (HR. Bukhari 1959).

Konsekuensi dari hal ini, kita tidak boleh berbuka jika kita masih ragu apakah matahari sudah terbenam ataukah belum. Karena hukum asal adalah matahari belum terbenam, sampai kita yakin bahwa matahari benar-benar telah tenggelam.

Allahu a’lam

Simak Fatwa Islam no. 78416.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

🔍 Shalat Sunnah Sebelum Ashar, Merayakan Tahun Baru Dalam Islam, Warungbokef, Hukum Baca Alquran Di Hp, Yufid.com Wahabi

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.