Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Waris

Aturan Waris Suami Meninggal tanpa Anak?

Pembagian Warisan pada Keluarga Tanpa Anak

Aturan Waris Orang yang Tidak Punya Anak

Pertanyaan:
Assakamu’alaikum

Ada dua masalah yang ingin saya tanyakan:

1. Saya mempunyai kakak perempuan menikah dengan A yang sampai akhir hayatnya tidak dikaruniai keturunan.

Kakak saya tersebut memperoleh warisan sebidang tanah dari almarhum ayah saya. Sedangkan suaminya menikah lagi.

Pertanyaannya: Apakah suami almarhumah mendapatkan hak waris dari harta yang ditinggalkan istrinya yang diperoleh dari warisan tersebut?

2. A (laki-laki) menikah dengan B, tidak dikaruniai anak. B meninggal dunia, dan kedua orang tua dan saudara-saudara B (mertua A) tinggal bersama A.

Apakah keluarga almarhumah B mempunyai hak waris atas harta yang diperoleh selama perkawinan tersebut?

Kemudian 4 bulan  setelah kematian B, A menikah lagi dengan C dan bermaksud membawa C ke rumahnya dimana keluarga besar B tinggal dirumah tersebut. Apa yang sebaiknya dilakukan oleh C: menerima tinggal di rumah tersebut atau sebaiknya tinggal di rumah lain?

Terima kasih atas pencerahannya.

Wassalamu’alaikum wr.wb

Iman S.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Jawaban pertanyaan pertama:
Kalau si A masih berstatus suami kakak Anda ketika ia meninggal (dalam artian tidak bercerai), maka ia berhak mendapatkan 1/2 bagian dari harta kakak Anda.

Jawaban pertanyaan kedua:
Ya, mereka berhak mendapatkan harta si B ( bukan harta suaminya).

Jadi, ahli waris si B adalah:
– bapaknya, mendapat 1/3 harta B;

– ibunya, mendapat 1/6 harta B (kalau si B punya saudara dua orang atau lebih);

– suaminya, mendapat 1/2 harta B

Sedangkan saudara-saudaranya tidak berhak mendapatkan warisan.

Kemudian jawaban pertanyaan selanjutnya: Secara hukum ia terserah memilih yang mana, yang penting mengikuti suaminya. sedangkan secara kekeluargaan, maka pilihlah-pilihan yang tidak membuat salah satu pihak dirugikan atau direpotkan.

Dijawab Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

🔍 Masa Haid Menurut Islam, Waktu Adzan Isya, Surah Al Jin Dan Artinya, Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal, Doa Agar Barang Yang Dicuri Kembali

Visited 155 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.