Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Ibadah, RAMADHAN, Zakat

Kriteria Fakir Miskin Penerima Zakat

ketentuan-zakat-fitri

Sulit Cari Orang Miskin untuk Diberi Zakat

Pertanyaan:

Assalamu’alikum warahmatullah

Hadis-hadis tentang kriteria fakir dan miskin:

1. “Zakat tidak halal bagi orang kaya dan orang berkemampuan.” (Shahih al-Jamis Shaghir, no.7251)

2. “…tidak ada jatah bagi orang kaya dan orang yang masih kuat mencari penghasilan.” (Shahih Sunan Abi Dawud, no.14281)

3. “…kalau begitu apa yang dimaksud miskin itu wahai Rasulullah? Beliau menjawab, “Dia adalah orang yang tidak memiliki kekayaan yang bisa mencukupi kebutuhannya. Keadaannya tidak diketahui sehingga ada yang memberinya sedekah, sedangkan ia sama sekali tidak meminta-minta kepada orang lain.” (Muttafaq ‘alaih)

Fakta:

Di sekitar tempat saya tinggal sulit mencari orang-orang fakir dan miskin jika kriterianya adalah sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis-hadis di atas. Jika pun ada, paling bisa dihitung dengan jari. Orang-orang miskin yang ada adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap, seperti tukang rumah (bangunan) yang biasa bekerja sebulan dan istirahat sebulan, petani yang panen setahun sekali, nelayan yang kadang-kadang dapat ikan dan kadang-kadang tidak, tetapi mereka semua termasuk orang2-orang yang masih kuat mencari penghasilan.

Pertanyaan saya:

1. Jika panitia zakat telah menyerahkan zakat kepada fakir miskin dan ternyata masih tersisa, apakah zakat yang tersisa tersebut boleh disalurkan kepada orang-orang tersebut di atas?

2. Jika seseorang memiliki penghasilan tetap, tetapi memiliki tanggungan yang banyak, apakah ia berhak menerima zakat?

3. Jika seseorang yang tidak berkemampuan ternyata di rumahnya terdapat kendaraan bermotor, tv parabola, apakah ia berhak diberikan zakat?

Mohon tanggapan Ustadz.

Jazakumullahu khairan katsira

Dari: Abu al-Jauzi

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah

Yang saya herankan adalah, pertanyaan “ada yang lebih dari harta zakat”. Sebenarnya itu bukan suatu masalah, yang masalah adalah jika “kurang”. Kalau lebih, apa salahnya disalurkan kepada yang berhak dalah jumlah yang lebih banyak, itu tidak mengapa.

Memang hadis yang menyebutkan “orang kuat” benar, tapi jika orang kuat itu punya tanggung jawab banyak yang mana kekuatannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan mereka, maka ia adalah orang miskin. Begitu juga dengan orang yang memilki pekerjaan tetap, bila gajinya tidak mencukupi seluruh keluarganya, maka ia adalah miskin.

Dalam surat al-Kahfi, Allah menyebutkan bahwa orang miskin juga memiliki perahu.

Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

🔍 Hukum Mimpi Basah Di Bulan Ramadhan, Ceramah Singkat Tentang Sholat Tarawih, Gunting Kuku Saat Puasa, Niat Sahur, Kaum Nabi Isa

Visited 62 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.