FIKIH, Ibadah, Waris

Apakah Ibu Tiri Mendapatkan Warisan?

hukum waris keluarga

Warisan Ibu Tiri

Pertanyaan:

Assalammu’alaikum Ustadz

Saya mau tanya tentang masalah pembagian warisan. Sebulan yang lalu bapak saya meninggal dengan meninggalkan ahli waris dua anak perempuan, dua anak laki-laki, dan satu orang istri. Istri disini adalah ibu tiri saya, karena ibu kandung saya sudah meninggal 7 tahun yang lalu. Bapak meninggalkan harta berupa tanah, sawah, tabungan biasa, dan tabungan haji. Yang saya ingin tanyakan adalah:

1. Bagaimana pembagian harta warisan tersebut dan cara perhitungannya kepada ahli waris menurut cara pandang Islam? Apakah harus menjumlahkan semua harta yang ditinggalkan, mengingat sangat sulit untuk membagi tanah atau bisa tidak secara bertahap tabungan terlebih dahulu yang dibagikan?

2. Apakah istri kedua dalam hal ini ibu tiri saya juga berhak menerima harta warisan ini?

3. Bagaimana dengan harta tabungan haji yang belum terselesaikan? Apakah diambil saja, kemudian dibagikan kepada semua ahli waris atau diselesaikan pelunasannya kemudian menghajikan bapak yang telah meninggal? Bagaimana hukum menghajikan orang tua yang meninggal dan belum berhaji?

4. Bagaimana posisi wasiat yang pernah diutarakan sebelum meninggal dalam hal pembagian tanah kepada ahli waris. Apa harus dijalankan seperti wasiat walaupun perhitungannya tidak sesuai dengan cara Islam ?

Atas balasan pertanyaannya. Saya ucapkan banyak terima kasih. Jazakumullah Khairan Katsira..

Dari: Fanny

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Dalam kasus ini, ibu tiri Anda berhak mendapatkan warisan karena statusnya adalah istri ketika bapak Anda meningal. Rinciannya adalah sebagai berikut:

– Ibu tiri Anda mendapat 1/8 harta

– Anak laki-laki masing-masing mendapat 7/24 harta

– Anak perempuan masing-masing mendapat 7/48 harta

Masalah pembagian harta terserah pada kesepakatan ahli waris, apakah dijual dulu baru dibagi uang atau dibagi barangnya.

Tabungan haji, kalau memang bisa diambil , maka itu juga harta warisan yang dibagi. Tapi kalau Anda semua sepakat untuk menghajikan orang tua Anda dengan uang itu, maka itu sebuah kebaikan dan birrul walidain, boleh hukumnya menghajikan orang yang sudah meninggal, dengan syarat, orang yang menghajikan sudah pernah haji sebelumnya.

Apabila ada wasiat dari bapak Anda untuk membagi warisan sesuai keinginannya, maka tidak wajib ditunaikan wasiat itu. Karena harta warisannya bukan lagi harta bapak Anda, dia tidak berhak membagi sesuai keinginannya, harta warisan itu sekarang milik ahli waris, Allah yang telah membagi bagian mereka.

Dijawab oleh Ustadz. Muhamamd Ysir, Lc. (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

🔍 Hadits Malam Nisfu Sya Ban, Hukum Zakat Kepada Orang Tua Kandung, Cara Menghitung Zakat Tijarah, Hukum Nazar Dalam Islam, Tausiah Islam Tentang Jodoh, Cara Puaskan Suami Diatas Ranjang

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.