AQIDAH, Dzikir dan Doa, FIKIH, Ibadah

Apa Hukum Berdoa kepada Penghuni Kubur?

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya mendoakan penghuni kubur?

Jawaban:

Doa dibagi menjadi dua macam:

Pertama: Doa yang berarti ibadah; misalnya sholat, puasa dan ibadah-ibadah lainnya/ jika seseorang mengerjakan sholat atau puasa, maka dia telah berdoa kepada Tuhannya dengan lisan hal agar diampuni, dijauhkan dari adzab-Nya dan diberi karunia-Nya.

Hal semacam ini ditunjukkan oleh Allah dalam firman-Nya:

“Dan Tuhanmu berfirman, “berdoalah kepada-Ku niscaya akan kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombonkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.”” (Qs. Ghaafir: 60)

Allah menjadikan doa sebagai ibadah, maka barangsiapa beribadah kepada selain Allah, dia telah kafir yang megeluarkannya dari agama. Jika manusia rukuk atau sujud kepada sesuatu yang diagungkannya seperti mengagungkan Allah dalam ruku atau sujud itu, maka dia telah berbuat musyrik yang mengeluarkannya dari Islam.

Maka dari itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membungkuk tatkala bertemu untuk menghindari syirik. Beliau ditanya tentang orang yang bertemu saudaranya, haruskah dia membungkuk kepadanya?” beliau menjawab, “tidak” berarti apa yang dilakukan sebagain orang yang membungkuk tatkala mengucapkan salam kepada anda adalah salah, maka anda harus menjelaskan dan melarangnya.

Kedua: Doa dalam arti meminta.

Doa semacam ini tidak semuanya syirik, tetapi dijelaskan secara rinci sebagai berikut:

1.Jika yang dimohon itu hidup dan kuasa mengabulkan permintaan, maka hal itu bukan syirik, seperti perkataan Anda kepada seseorang yang mampu memberikan, “Berilah aku air.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika ada orang yang menyerumu, maka penuhilah panggilannya.”

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.” (Qs. An-Nisa:8)

Jika orang fakir mengulurkan tangannnya dan berkata, “Berilah aku”, maka ini hukumnya boleh seperti dijelaskan dalam firman Alah, “Maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya).”

2.Jika yang diminta itu sudah mati maka doanya termasuk syirik dan mengeluarkannya dari islam.

Sangat disayangkan, di sebagian negeri Islam ada yang meyakini bahwa orang yang dikubur, yang jasadnya masih utuh atau yang sudah dimanakan bumi, dapat member manfaat, menimpakan bahaya, atau menitis kepada orang yang tidak dilahirkannya. Na’udzu billah, ini adalah syirik besar yang dapat mengeluarkan seseorang dari agamanya. Pernyataan semacam ini lebih besar dosanya daripada minum khamr, zina dan homoseksual; karena pernyataan seperti itu sama dengan menyatakan kafir bukan hanya sekedar fasik. Kita memohon kepada Allah semoga memperbaikinkeadaan kaum muslimin.

🔍 Hukum Cerai Ketika Hamil Dalam Islam, Al Quran Bahasa Arab, Niat Sahur Puasa Arafah, Kata Kata Ijab Kabul, Doa Ketika, Hadits Tentang Arah Kiblat

QRIS donasi Yufid