Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

AQIDAH, FIKIH, Jenazah

Islamkah Anak Kecil yang Meninggal dari Orang Tua Non-Muslim?

Pertanyaan:

Anak kecil yang dilahirkan oleh orang tua yang keduanya non-muslim, kemudian ia meninggal sebelum usia baligh, apakah di sisi Allah ia dianggap sebagai muslim ataukah tidak? Mengingat sabda Nabi shallallahu ’alaihi wasallam:

كل مولود يولد على الفطرة

Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (Islam)” (Al Hadits)

Jika dianggap sebagai muslim, apakah wajib untuk dimandikan dan dishalatkan? Semoga Allah memberikan anda pahala atas jawaban anda.

Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menjawab:

Jika anak tersebut belum mukallaf (terkena beban syariat), dan kedua orang tuanya kafir, maka hukumnya sebagaimana yang berlaku bagi orang tuanya. Yaitu tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan tidak boleh dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Sedangkan di akhirat, kembali kepada kehendak Allah Ta’ala. Terdapat hadits shahih dari Rasullah shallallahu ’alaihi wasallam, ketika ditanya tentang nasib anak-anak orang musyrik, beliau menjawab:

الله أعلم بما كانوا عاملين

Allah Maha Mengetahui tentang apa yang mereka perbuat.” (Muttafaqun ‘alaih)

Menurut penjelasan sebagian ulama tentang hadits ini, artinya Allah akan menampakkan apa yang Ia ketahui tentang nasib anak-anak tersebut di hari kiamat kelak. Mereka akan diuji dengan pertanyan, sebagaimana pengujian terhadap ahlul fathrah atau semacam mereka. Jika mereka bisa menjawab pertanyaan tersebut, mereka akan masuk surga. Jika mereka tidak bisa menjawab, mereka akan masuk neraka.

Banyak sekali hadits shahih yang membahas tentang pengujian terhadap ahlul fathrah, yaitu orang-orang yang sama sekali belum pernah mendengar ajaran para Rasul, atau yang semisal mereka, seperti anak-anak kecil kaum musyrikin. Hal ini didasari oleh firman Allah ‘Azza Wa Jalla:

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا

Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (Qs. Al Isra: 15)

Pendapat ini adalah pendapat yang lebih tepat dari beberapa pendapat yang ada tentang status ahlul fathrah atau orang yang semisal mereka. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, juga murid beliau, Ibnu Qayyim, juga sejumlah ulama terdahulu, serta para ulama setelah mereka, semoga Allah merahmati mereka.

Al Allamah Ibnu Qayyim rahimahullah telah menjelaskan panjang-lebar tentang pembahasan status ahlul fathrah dan anak-anak kecil kaum msyrikin dalam sebuah kitab berjudul Thariqul Hijratain pada bab Thabaqat Al Mukallafin. Bagi yang ingin menelaah lebih mendalam tentang hal ini, silakan merujuk kitab tersebut, karena sangat banyak manfaatnya.

Wabillahi At Taufiq.

Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/1686

Sumber: kangaswad.wordpress.com

🔍 Hukum Mimpi Basah Di Bulan Ramadhan, Ceramah Singkat Tentang Sholat Tarawih, Gunting Kuku Saat Puasa, Niat Sahur, Kaum Nabi Isa

Visited 110 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid