Qishash Bagi Pembunuh
Hukum Qishash atau hukum balas adalah hukum samawi yang tidak hanya menjadi kekhususan bagi umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umat-umat sebelum diutusnya Nabi Muhammad juga disyariatkan melakukan qishash. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS. al-Maidah:45)
Hukum ini dianggap menyeramkan dan tidak manusiawi karena kebanyakan orang lebih menitikberatkan perhatian mereka terhadap praktik eksekusi terhadap terpidana. Seandainya seseorang mengambil jarak, kemudian mengamati lebih jauh di berbagai sisi niscaya mereka tidak serta merta berpendapat demikian.
Coba perhatikan hak-hak korban, bagaimana ia dizalimi; dicuri hartanya, diancam jiwanya, dihancurkan kehormatannya, apalagi sampai dibunuh dengan cara-cara yang keji. Lalu bagaimana dengan hak-hak keluarga korban; mereka merasakan kerugian seperti kerugian yang dialami korban atau bahkan mereka kehilangan anggota keluarga mereka yang mereka sayangi.
Lebih jauh dari itu, ada efek penghargaan sosial terhadap sesama manusia, bahwa harta dan darah mereka sangat berharga di mata hukum. Muncul sikap saling menghormati dan menghargai antara sesama manusia, menyadari bahwa hak-hak di antara mereka sangat berharga. Kemudian efek jera yang ditimbulkan juga sangat terasa bagi masyarakat secara umum. Dengan demikian, harapan untuk membangun stabilitas keamanan pun lebih mudah dicapai.
Apabila seseorang hanya memandang sisi praktis yang dianggap menakutkan, maka sekian banyak manfaat berupa membangun keakraban sosial dan stabilitas keamanan pun bisa tersisihkan. Oleh karena itu, di dalam Alquran dikatakan seandainya kalian mau berpikir (berakal), qishash itu menjamin kehidupan kalian.
“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 179)
Islam agama yang rahmat pun memberikan pilihan maaf, dan di sisi lain menghargai perasaan korban atau keluarga korban inilah sisi humanis dan keadilan syariat Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang salah satu keluarganya terbunuh maka dia di antara dua pilihan, diberi diyat (tebusan) atau di-qishash.” (HR. Bukhari)
“Tidaklah didatangkan kepada Rasulullah satu urusan qishash pun kecuali beliau menyarankan untuk dimaafkan.” (HR. Ibnu Majah).
Gempar Berita TKW Membunuh Seorang Anak di Saudi
Sebagaimana yang dilansir oleh ArabNews, Pada tanggal 26 September 2012, seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia yang berkerja di Arab Saudi membuat nama Indonesia tercoreng di pergaulan internasional, ia membunuh seorang bocah perempuan kewarganegaraan Arab Saudi yang masih berumur 4 tahun, Tala al-Sheri. Gadis kecil tersebut digorok lehernya hingga nyaris terputus. Tentu saja peristiwa ini menggegerkan Kota Yanbu, Arab Saudi, bahkan Arab Saudi secara umum, bagaimana seorang wanita tega membunuh anak kecil dengan cara yang sangat keji seperti ini.
Dari keterangan pihak keluarga Tala, mereka telah memperlakukan sang pembantu dengan baik selama tiga tahun bekerja di rumah mereka. Gaji sang pembantu pun telah ia terima semua, sulit dipercaya TKW tersebut membunuh anak mereka.
Setelah mengakui perbuatan kejinya, maka TKW asal Indonesia ini tinggal menunggu waktu vonis terhadap dirinya dijatuhkan jika pihak keluarga tidak memaafkannya.
Ditulis oleh Nurfitri Hadi (Tim KonsultasiSyariah.com)
🔍 Membaca Al Quran Tanpa Wudhu, Pertanyaan Tentang Zina Dalam Islam, Lama Waktu Haid, Doa Agar Orang Senang Melihat Kita, Bacaan Sholat Fardhu Yang Shahih, Puasa Untuk Mendapatkan Jodoh Yang Diinginkan
Leave a Reply