FIKIH, Halal Haram

Hukum Memotong Jari yang Kelebihan

memotong jari berlebih

Memotong Jari yang Kelebihan (Lebih dari Lima)

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.

Saya punya anak 2, yang pertama laki-laki dia lahir normal, terus yang kedua perempuan dia lahir diberi lebih ibu jari kaki yang kanan juga yang kiri.

Yang saya tanyakan ke Bapak yaitu bolehkah dengan memotong jari yang lebih itu?

Terima kasih banyak.

Dari: Wahidin

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,

Tindakan operasi untuk memotong bagian tubuh yang kelebihan dari kondisi normal, baik karena sebab lingkungan maupun bawaan sejak lahir, hukumnya dibolehkan.

Diantara dalilnya adalah hadis dari Abdurrahman bin Tharafah, beliau menceritakan,

أَنَّ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ (فضة) فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ ، فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

“Bahwa kakeknya Arfajah bin As’ad radhiyallahu ‘anhu, hidungnya terpotong pada peristiwa perang Al-Kulab di masa Jahiliyah, kemudian beliau tambal hidungnya dengan perak, ternyata malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menambal hidungnya dengan emas. (HR. Nasai 5161, abu Daud 4232, Turmudzi 1770, dan dinilai hasan oleh al-Albani).

Tindakan operasi semacam ini tidak termasuk mengubah ciptaan Allah. Karena yang dilakukan adalah dalam rangka pengobatan untuk mengembalikan kondisi badan pada keadaan semula yang sempurna, sesuai asal ciptaan Allah.

Imam ar-Ramli –salah satu ulama Syafiiyah– mengatakan,

لمستقل بالغ عاقل قطع سِلعة ، وهي ما يخرج بين الجلد واللحم من الحمصة إلى البطيخة ، إزالة لشينها بلا ضرر كفصد،

“Bagi orang yang telah baligh dan berakal, boleh memotong benjolan yang keluar antara kulit dan daging, baik sebesar sarang burung atau seperti semangka. Dihilangkan karena tidak normal, tanpa menimbulkan bahaya, seperti tindakan al-Fashd…” (Nihayah al-Muhtaj, 8:32).

Dalam Majmu’ Fatawa-nya, Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,

ما كان لإزالة عيب فلا بأس به ، مثل أن يكون في أنفه اعوجاج فيعدله ، أو إزالة بقعة سوداء مثلاً ، فهذا لا بأس به

Selama yang dihilangkan itu aib, hukumnya boleh. Semacam ada yang bengkok di hidungnya, dia boleh meluruskannya. Atau menghilangkan titik hitam misalnya, semacam ini dibolehkan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 11:137).

Di kesempatan yang lain, beliau menjelaskan,

إجراء العملية لإصلاح عيب حادث أو أصلي ، كالإصبع الزائدة ، فلا بأس به ؛ لأن عرفجة بن أسعد قطع أنفه فأذن له النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أن يتخذ أنفاً من ذهب

“Melakukan operasi untuk menghilangkan cacat yang muncul di badan atau bawaan sejak lahir, seperti kelebihan jari, hukumnya boleh. Karena Arfajah bin As’ad pernah terpotong hidungnya, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkannya untuk ditambal dengan emas.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 17:49).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

🔍 Keutamaan Basmalah, Kapan Suami Boleh Menceraikan Istri, Guru Ilmu Hikmah, Flek Coklat Haid Atau Bukan, Muqorib Adalah, Iblis Islam

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.