Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

AQIDAH

Hukum Mengenakan Gelang Magnet untuk Pengobatan

pake gelang kaki dan tangan

Memakai Gelang Magnet

Pertanyaan:

Apa hukum nya pria memakai gelang magnetis tujuan untuk pengobatan.

Syukron


Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,

Pertanyaan yang Anda sampaikan terkait erat dengan pembahasan: cara mengambil sebab. Sekalipun kelihatannya sederhana, namun pembahasan ini menjadi pembahasan penting dalam masalah aqidah. Betapa tidak, sementara pelanggaran dalam masalah ini bisa menjerumuskan ke dalam jurang kesyirikan dan dosa besar.

Aturan Mengambil Sebab

Keberhasilan untuk mencapai apa yang diharapkan semua tergantung pada sebab. Seseorang akan bisa meraih apa yang dia inginkan jika dia menggunakan sebab-sebab yang bisa mengantarkan kepada tujuannya. Sebaliknya, jika orang tidak menggunakan sebab tersebut, akan sangat sulit atau bahkan tidak mungkin bisa mendapatkan apa yang dia cita-citakan.

Dengan takdir Allah, setiap kejadian telah ditetapkan sebabnya. Orang sakit ingin sembuh, Allah takdirkan sebabnya dengan berobat. Orang bodoh ingin pintar, Allah takdirkan sebabnya dengan belajar, dst. Namun ada beberapa cara penggunaan sebab yang melanggar syariat. Ada yang hukumnya makruh, haram, bahkan sampai pada tingkat kesyirikan. Berikut rinciannya:

Ada 2 kriteria yang harus terpenuhi dalam pengambilan sebab, yaitu:

Kriteria lahir, yaitu kriteria yang terkait dengan sebab yang digunakan,

Kriteria batin, yaitu kriteria yang terkait dengan keadaan batin dan keyakinan orang yang menggunakan sebab.

Kriteria lahir dalam mengambil sebab

Sesuai dengan pertanyaan yang diajukan, tentang hukum menggunakan gelang magnet untuk pengobatan, kita akan fokuskan pembahasan di kesempatan ini pada kriteria lahir.

Suatu sebab bisa dianggap telah memenuhi kriteria lahir secara syariat jika terpenuhi salah satu di antara dua syarat:

Pertama, terbukti secara empirik dan masuk akal. Artinya sebab tersebut merupakan bagian dari hasil pengalaman atau penelitian ilmiah yang menyatakan bahwa sesuatu tersebut merupakan sebab munculnya sesuatu yang lain.

Misalnya: makan adalah sebab kenyang, belajar merupakan sebab bisa mendapatkan ilmu, bekerja merupakan sebab untuk mendapatkan penghasilan, dst. Atau sebab berdasarkan penelitian, semacam listrik menjadi sebab lampu menyala, paracetamol obat untuk mengurangi nyeri, amoxilin untuk antibotik, dst. Kriteria semacam ini yang sering disebut sebab kauni.

Kedua, ada dalilnya. Artinya Allah tetapkan sebab tersebut melalui wahyu yang disampaikan kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. sebab model ini diistilahkan dengan sebab syar’i. Itulah semua sebab yang ditetapkan berdasarkan dalil, baik Alquran maupun Sunah, meskipun sebab tersebut tidak masuk dalam lingkup penelitian ilmiah.

Misalnya:

Ruqyah (membacakan Alquran untuk orang yang sedang sakit) merupakan salah satu sebab untuk mendapatkan kesembuhan. Hal ini sebagaimana hadis dari Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ رُقْيَةَ إِلَّا مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَةٍ

Ruqyah itu sangat mujarab jika dibacakan pada orang yang terkena penyakit ‘ain (kesambet) dan sakit karena digigit benatng berbisa.” (HR. Bukhari). Meskipun secara mudis, dokter tidak memahami hubungan antara ruqyah dengan penyembuhan dari ain.

Sedekah merupakan salah satu sebab kesembuhan. Hal ini berdasarkan hadits,

داووا مرضاكم بالصدقة

Obatilah orang-orang yang sakit dengan sedekah.” (HR. Al-Baihaqi dan Thabrani, dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Shahih Jamius Shaghir).

Pandangan mata tajam kepada orang lain karena rasa takjub atau dengki bisa menyebabkan orang yang dilihat menjadi sakit. Keadaan ini yang disebut dengan penyakit ‘ain. Orang jawa menyebutnya ‘sawanen’. Drai Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan,

العَيْنُ حَقّ

’A-in itu benar adanya.” (HR. Bukhari 5740)

Semua fenomena di atas merupakan sebab yang ditetapkan syariat berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun secara nalar hal itu bisa jadi tidak masuk akal. Dalam kajian kedokteran tidak dibahas hubungan antara bacaan Alquran, sedekah, dan pandangan mata dengan penyakit. Dari sisi medis mungkin sama sekali tidak bisa diuji dan dikaji. Semua hal di atas ditetapkan sebagai sebab berdasarkan dalil dan bukan berdasarkan penelitian ilmiah. Berbeda dengan obat-obatan dokter, meskipun obat-obatan ini tidak ada dalam dalil, namun pengobatan ini telah terbukti ilmiah secara medis. Sebab yang memenuhi salah satu diantara dua persyaratan di atas, disebut sebab haqiqi.

Kemudian, jika ada sebab yang tidak memenuhi dua kriteria di atas, disebut sebab wahmi (sebab yang aslinya bukan sebab). Mengambil sebab, sementara sejatinya itu bukan sebab, termasuk perbuatan syirik kecil. Meskipun dia meyakini semua kejadian itu terjadi karena kehendak Allah.

Dikatakan sebagai perbuatan syirik karena orang yang melakukan perbuatan itu berarti telah berdusta atas nama Allah dalam masalah taqdir dan syariat. Artinya orang tersebut meyakini bahwa Allah mentaqdirkan suatu sebab padahal Allah sama sekali tidak menjadikannya sebagi sebab.

Dari sinilah kita bisa memahami sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang jimat. Dari Uqbah bin Amir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

Siapa yang memakai jimat, dia telah melakukan syirik.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan sanadnya dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Seperti yang kita pahami, latar belakang orang menggunakan jimat adalah untuk mendapatkan tujuan tertentu. Dia meyakini bahwa jimat itu adalah sebab untuk mewujudkan tujuan yang dia harapkan, dengan izin Allah. Meskipun demikian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut tindakan ini sebagai kesyirikan, karena sejatinya jimat sama sekali bukan sebab untuk mewujudkan tujuan itu.

(Simak Ahkam At-Tabarruk, Dr. Abdul Aziz ar-Rais, Hal. 4-10).

Dari penjelasan di atas, kita bisa menimbang, kasus menggunakan gelang magnet untuk tujuan pengobatan. Untuk lebih mudahnya, Anda bisa memperhatikan flowchart berikut,

Gelang magnet, pertama kita timbang, adakah dalil dari Alquran dan sunah yang menjelaskan bahwa gelang magnet bisa dijadikan obat. Setelah dilakukan penelitian terhadap dalil Alquran dan sunah, kesimpulannya, tidak dijumpai dalil yang menunjukkan hal ini.

Dengan demikian, kita berpindah pada persyaratan kedua, adakah hubungan secara ilmiah antara gelang magnet dengan kesehatan. Hanya akan ada dua kemungkinan, antara ya dan tidak. Untuk memastikan apakah ada korelasi ilmiah berdasarkan tinjauan pengetahuan modern, antara magnet dengan kesehatan, kita perlu merujuk kepada ahlinya. Anda bisa tanyakan kepada mereka yang menggeluti bidang medis atau bidang fisika, adakah hubungan antara magnet dengan kesehatan pemakainya. Tentu saja jawabannya tidak boleh sekedar klaim, namun sekali lagi harus terbukti secara penelitian ilmiah. Jika itu terbukti, berarti itu sebab haqiqi yang boleh kita gunakan, dengan tetap menjaga keyakinan bahwa itu bisa berfungsi dengan izin Allah.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

🔍 Arti Fulan, Tape Halal, Jilbab Muslimah Panjang, Silsilah Imam Mahdi, Suami Tidak Tahu Hukum Talak, Surat Al Kahfi Surat Ke Berapa

Visited 105 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.