Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Kontemporer, Zakat

Kaya Karena Pengedar Narkoba, Wajibkah Zakat?

hukuman mati pengedar narkoba

Zakat Harta Kekayaan dari Hasil Jual Narkoba

Pertanyaan:

Sekarang lagi marak artis pengedar narkoba. Kalo misalnya dia menjadi orang kaya, hingga hartanya melebihi nishab sakat, wajibkah dia bayar zakat?

Dari: Midong

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Harta yang diperoleh karena menjual benda haram, tidak wajib dizakati dan jikapun dibayarkan, tidak sah sebagai zakat. Karena harta itu bukan milik si pengedar narkoba, meskipun dia dapatkan dari hasil usahanya mengedarkan narkoba. Sementara syarat zakat adalah harta itu menjadi milik pribadinya. Disamping itu, Allah Dzat Yang Maha baik, tidak akan menerima kecuali yang baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لا يَقْبَلُ إِلا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ

Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak akan menerima kecuali yang baik. Allah memerintahkan kaum mukminin sebagaimana Dia memerintahkan para rasul…” (HR. Muslim 1015).

Yang wajib dia lakukan adalah membersihkan dirinya dari harta itu. Caranya,

– Jika harta haram ini diperoleh dengan jalan mengambil hak orang lain tanpa alasan yang benar, seperti mencuri, merampok, dst, maka harta itu wajib dikembalikan ke pemiliknya.

– Jika harta itu diperoleh dengan cara suka sama suka, seperti jual beli narkoba, khamr, upah pezina, dst, maka cara membersihkannya adalah dengan diserahkan kepada fakir miskin atau kegiatan sosial keagamaan, seperti membangun masjid, dst.

Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah dinyatakan,

Harta haram, seperti harta yang diperoleh dengan cara merampas, mencuri, sogok, riba, atau semacamnya, bukanlah milik orang yang memegangnya. Karena itu, tidak wajib dizakati. Mengingat diantara syarat zakat, benda itu menjadi milik seseorang. Sementara selain pemilik, tidak wajib menzakatinya. Disamping itu, fungsi zakat adalah mensucikan orang yang berzakat dan harta yang dizakati. Sebagaimana firman Allah,

خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها

Ambillah sebagian harta mereka sebagai zakat, yang akan membersihkan dan mensucikan mereka…

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,

لا يقبل الله صدقة من غلول

Allah tidak menerima zakat dari hasil korupsi.”

Sementara harta haram, semuanya kotor, sehingga tidak bisa dibersihkan.

(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 23:248).

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

🔍 Cara Mengatasi Kesurupan, Nikah Di Bulan Ramadhan, Nikmat Surga Bagi Wanita, Shalallahu Alaihi Wassalam Tulisan Arab, Doa Agar Di Sukai Banyak Orang, Niat Puasa Ramadhan Dan Artinya

Visited 71 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.