Qadha Shalat bagi Wanita Haid
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.
Saya ingin bertanya:
Jika sudah memasuki waktu shalat ashar, si A belum melaksanakannya namun waktu haidh datang. Apakah si A harus mengqodho shalat asharnya itu ketika sudah berhenti masa haidhnya?
Terima kasih.
Dari: Ayu
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Pertanyaan semacam ini pernah disampaikan ke Syaikh Ibnu Baz. Beliau memberikan rincian:
Pertama, jika masuk waktu shalat, si wanita belum melaksanakannya dalam batas normal, artinya bukan sengaja meremehkan dan menunda-nunda waktu shalat, kemudian keluar haid, maka dia tidak wajib qadha. Misalnya, haidnya muncul di awal waktu shalat atau di tengah waktu shalat, dalam kondisi ini dia tidak wajib qadha shalat. Hanya saja, jika dia ingin mengqadhanya, tidak masalah.
Kedua, si wanita sengaja menunda-nunda shalat hingga di akhir waktunya, kemudian keluar haid. Dalam kondisi ini, dia harus mengqadha shalat. Karena dia sengaja mengakhirkannya.
Bagaimana Cara Mengqadhanya
Qadha shalat dilakukan setelah suci haid, meskipun saat itu terjadi pada waktu terlarang untuk shalat. Karena shalat qadha, boleh dilakukan di waktu terlarang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa yang kelupaan shalat atau tertidur sehingga terlewat waktu shalat maka penebusnya adalah dia segera shalat ketika ia ingat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/10851
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
🔍 Hadits Tentang Kehamilan, Tata Cara Umroh Untuk Orang Yang Sudah Meninggal, Proses Terjadinya Alam Semesta Menurut Al Quran, Sejarah Valentine Menurut Islam, Doa Agar Punya Anak, Foto Suami Netek Sama Istri
Leave a Reply