AKHLAK, Berita, FIKIH, Halal Haram, Kontemporer, Nasehat, Pergaulan

Joget Gangnam Style Aktivis Dakwah

joget gangnam style ala aktivis dakwah

Menari Gangnam Style

Petanyaan:

Ass.Wr
Dunia islam dikejutkan untuk kesekian kalinya. Ketika muncul aktivis dakwah yang berjoget gangnam style. Jogetnya sih biasa. Namun menjadi luar biasa ketika yang melakukannya adalah mereka yang menamakan diri aktivis partai islam. Aktivis Partai islam kok kayak gitu. Menjijikkan. Sukur aku gak ikutan…

Dah.., intinya saya ingin bertanya, apa tinjauan syariah dengan tarian gangnam style itu?
Trim’s. Waslkm

Dari: Riana N.

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,

Terlepas siapapun pelakunya, menari dan berjoget adalah tindakan yang tidak selayaknya dilakukan muslim yang baik. Terlebih para aktivis dakwah yang seharusnya dia menjadi teladan bagi muslim yang lain. Para ulama menegaskan, berjoget atau menari merupakan tindakan yang tercela, meskipun mereka membolehkan riyadhah dan olah raga. Mereka membedakan dua hal ini, sebagaimana kita sendiri tentu bisa membedakan antara olah raga, senam dengan berjoget, dansa, menari dan semacamnya.

Berikut keterangan Dr. Abdul Hay Yusuf, pengajar di Universitas Khartoum Sudan, Jurusan tsaqafah Islamiyah.

فالرقص من رذائل الأعمال التي يقبح بالرجل العاقل الوقوع فيها أو التظاهر بها، وهو من الخصال التي لا تليق إلا بالنساء، أما الرجل فواجب عليه التنزه عنها والترفع عن الوقوع فيها. وقد اتفقت كلمة العلماء على ذلك، ففي تفسير قوله تعالى في سورة الإسراء ((ولا تمش في الأرض مرحا)) قال القرطبي رحمه الله تعالى: استدل العلماء بهذه الآية على ذم الرقص وتعاطيه .أ.هـ
Berjoget atau menari termasuk perbuatan hina, dimana seorang lelaki yang sehat akalnya dinilai buruk jika sampai melakukannya di depan umum. Ini termasuk perbuatan ciri khas wanita. Sedangkan lelaki, dia wajib untuk menjauhi praktek semacam ini, dan merasa hilang wibawa jika sampai terjerumus ke dalam perbuatan ini. Keterangan ulama sepakat dalam hal ini. Ketika menafsirkan firman Allah di surat Al-Isra’

وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا

“Janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan sombong”

Al-Qurthubi mengatakan,

استدل العلماء بهذه الآية على ذم الرقص وتعاطيه

“Ulama berdalil dengan ayat ini untuk mencela kegiatan berjoget dan menekuni joget.”

Dr. Abdul Hay melanjutkan dengan menyebutkan keterangan ulama yang lain,

واستدل بالآية نفسها الإمام أبو الوفاء بن عقيل رحمه الله فقال: قد نص القرآن على النهي عن الرقص فقال ((ولا تمش في الأرض مرحا)) وذم المختال، والراقص أشد..

Ayat di atas juga dijadikan dalil oleh Imam Abul Wafa’ Ibnu Aqil rahimahullah, dimana beliau mengatakan, “Al-Quran telah menegaskan larangan berjoget. Allah berfirman, (yang artinya): “Janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan sombong.’ Juga tercelanya berjalan dengan sombong. Dan orang yang berjoget, lebih buruk dari pada itu.”

Beliau juga mengutip keterangan Ibnu Aqil,

والله ما رقص عاقل قط عاقل، ولا تعرض للطرب فاضل، ولا صغى إلى تلحين الشعر إلا بطر، أليس بيننا القرآن؟ أ.هـ

“Demi Allah, tidak ada orang berakal yang berjoget yang masih berakal. Tidak ada orang baik (agamanya) yang mendengarkan lantunan musik, tidak ada yang menikmati merdunya lantunan lagu kecuali orang dungu. Bukankah diantara kita ada Al-Quran?.”

Kemudian Dr. Abdul Hay menyebutkan beberapa keterangan ulama lainnya,

ونقل ابن حجر الهيتمي في الزواجر عن العز بن عبد السلام رحمه الله تعالى قوله: الرقص بدعة ولا يتعاطاه إلا ناقص العقل فلا يصلح إلا للنساء أ.هـ

Dalam kitabnya Az-Zawajir, Ibnu Hajar Al-Haitami menukil keterangan Al-Iz bin Abdus Salam, yang mangatakan; “Menari adalah perbuatan bid’ah. Tidak ada yang melakukannya kecuali orang yang kurang akalnya. Tidak layak dilakukan kecuali oleh kaum wanita.”

بل ذهب بعضهم إلى ردِّ شهادة من يتعاطى الرقص،

Beliau juga menegaskan bahwa ulama masa silam, mengelompokkan joget dan tariann termasuk daftar tindakan yang bisa menggugurkan hak persaksian. Karena pelakunya dianggap orang buruk.

قال أبو الفرج بن الجوزي رحمه الله: وقد قال القفال من أصحابنا: لا تقبل شهادة المغني والرقاص.أ.هـ

Abul Faraj Ibnul Jauzi mengatakan, bahwa Al-Qaffal – salah satu ulama madzhab hambali menegaskan –, ‘Persaksian penyanyi dan tukang joget, tidak diterima.’

http://www.meshkat.net/node/15141

Gangnam Style

Lebih dari itu, gangnam style adalah joget gaya korea. Sehingga tidak jauh jika dinyatakan, berjoget gangnam style termasuk tasyabbuh dengan orang kafir. Sementara kita memiliki hadis,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Siapa yang meniru suatu kaum maka dia bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 5115, Abu Daud 4031, dan yang lainnya).

Mungkin ada yang menyanggah, ‘Saya tidak berniat untuk meniru mereka, saya hanya berjoget untuk kesenangan. Lagi pula, itu tidak ada unsur ibadah.’

Itulah umumnya alasan yang digunakan orang untuk membela dirinya ketika melakukan pelanggaran tasyabuh (meniru kebiasaan orang kafir).

Pertama, antara tasyabuh dan niat

Para ulama menegaskan, untuk bisa disebut tasyabuh, tidak butuh niat. Anda dinilai telah melakukan tasyabuh dengan orang kafir, jika anda melakukan kebiasaan mereka, meskipun anda tidak berniat untuk tasyabuh dengan mereka.
Dalilnya,

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengatakan: ‘ra’inaa’ namun katakanlah ‘undzurnaa’ dan perhatikanlah..” (QS. Al-Baqarah: 104).

Kata Raa’inaa memiliki dua akar kata, pertama dari kata raa’a – yuraa’i yang artinya memperhatikan, menunggu, dst. Kedua, dari kata ru’uunah, yang artinya tolol, dungu, dst.

Ayat ini turun terkait kebiasaan sahabat & maksud jahat orang yahudi. Masyarakat biasa memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; “Wahai Rasulullah, raa’inaa.” Dengan maksud, tunggu agar kami bisa memahami apa yang anda sampaikan. Kesempatan ini dimanfaatkan orang yahudi. Mereka ikut-ikutan; Wahai Muhamad, raa’inaa. Namun maksud yahudi adalah menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ru’uunah (orang tolol atau dungu). Mereka memanggil demikian, dg maksud menghina nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kita sangat tahu, sahabat menggunakan kata itu bukan berniat utk meniru yahudi, tapi mereka memiliki maksud yang baik. Meskipun demikian, hal itu dilarang oleh Allah.

Dalil lainnya adalah larangan melaksanakan shalat ketika matahari terbit atau tenggelam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan salah satu alasannya, bahwa ketika itu orang musyrik menyembah matahari. Jelas berbeda antara niat orang beriman yang shalat ketika matahari terbit dan tenggelam dan niat orang kafir yang beribadah ketika itu. Meskipun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mukmin melakukan shalat ketika itu, karena ada unsur tasyabuh (meniru) kebiasaan mereka.

Demikian pula perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengubah warna uban dengan semir selain warna hitam. Beliau menyebutkan alasannya, karena orang yahudi tidak mengubah uban mereka. Mungkinkah anda membayangkan, ada orang mukmin yang tumbuh uban dengan niat meniru yahudi?

Kedua, tasyabuh tidak harus dalam hal yang ada unsur ibadahnya

Ini bagian kedua yang perlu kita pahami. Ciri khas orang kafir, tidak selalu berkaitan dengan ritual agama mereka. Pakaian compang-camping atau rambut dengan model tertentu, bisa saja menjadi ciri khas mereka. Meskipun sama sekali tidak berhubungan dengan ritual ibadah mereka atau lambang keyakinan mereka.
Bukankah gangnam style tidak berbeda dengan hal ini?

Wanita berjoget di tempat umum

Musibah lain yang menimpa kaum muslimin. Sebagai suami yang baik, tentu anda akan cemburu ketika melihat istri anda berjoget di lapangan. Sebagai orang tua yang paham agama, tentu akan sedih ketika melihat putrinya berjoget di tempat umum. Jikapun menurut pemahaman mereka itu satu hal yang mubah, lalu di mana rasa malu mereka sebagai muslimah??

Hanya kepada Allah kita mengadu…

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

🔍 Doa Memikat Wanita Dalam Islam, Hukum Bagi Hasil, Nasab Anak Diluar Nikah, Dosa Pezina, Cara Memakai Niqab, Talbiyah Adalah

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.