Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Halal Haram, Problematika Rumah Tangga, Zakat

Bolehkah Memberikan Zakat Kepada Istri?

ukuran zakat

Memberi Zakat ke Istri

Pertanyaan:

Bolehkah memberikan zakat kepada istri?

Dari: Ummu Ahmad

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Kaidah yang berlaku, semua kewajiban dalam bentuk mengeluarkan harta, tidak boleh diserahkan kepada orang yang menjadi tanggungan nafkah pelaku amal. Contoh kewajiban dalam bentuk mengeluarkan harta: zakat, membayar kaffarah, membayar fidyah, atau membersihkan harta dari uang haram, seperti menyerahkan hasil bunga bank.

Istri dan anak adalah elemen keluarga yang nafkahnya menjadi tanggungan suami. Karena itu, suami tidak diperkenankan memberikan zakatnya kepada istri atau anaknya. Ibnul Mundzir mengatakan,

أجمع أهل العلم على أن الرجل لا يعطي زوجته من الزكاة ; وذلك لأن نفقتها واجبة عليه , فتستغني بها عن أخذ الزكاة , فلم يجز دفعها إليها , كما لو دفعها إليها على سبيل الإنفاق عليها

Ulama sepakat bahwa seseorang tidak boleh menyerahkan zakatnya kepada istrinya. Karena memberi nafkah istri menjadi kewajiban suami, sehingga si istri tidak butuh untuk mengambil zakat. Karena itu, tidak boleh menyerahkan zakat kepada istri, sebagaimana ketika zakat itu diserahkan kepada istri sebagai bentuk nafkah baginya. (dinukil dari al-Mughni, 2:484).

Dalam Manhul Jalil (salah satu kitab madzhab maliki) dinyatakan,

وأما إعطاء الزوج زوجته زكاته فيمنع اتفاقاً

“Suami memberikan zakat kepada istrinya hukumnya dilarang dengan sepakat ulama.” (Manhul Jalil, Syarh Mukhtashar Khalil, 3:452)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: [email protected] untuk menjadi sponsor.

🔍 Hukum Sholat Hajat, Hukum Membaca Alquran Tanpa Wudhu, Batu Cincin Akik, Bentuk Terompet Sangkakala, Shalat Sunat Subuh, Suami Netek Sama Istri

Visited 4 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.