Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Halal Haram, Hukum Perdagangan, Kontemporer, Muamalah

Bolehkah Membeli Perumahan dengan Kredit?

Pertanyaan:
Bagaimana  hukum membeli perumahan dengan kredit?

Jawaban:

Hukum jual-beli secara kredit menurut pendapat yang lebih kuat adalah diperbolehkan selama syarat-syarat jual-beli terpenuhi dan tidak ada unsur riba, manipulasi, dan mengundi nasib, sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan selainnya. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa jual-beli kredit hukumnya haram lantaran termasuk dalam larangan jual-beli dua transaksi dalam satu transaksi, maka ini kurang tepat, karenakan akad jual-beli kredit jatuhnya hanya pada satu transaksi, sehingga tidak termasuk akad yang dilarang. (Lihat kembali pembahasan secara rinci tentang jual-beli kredit dalam majalah Al-Furqon, edisi 4, tahun IV).

Majalah Al-Furqon, edisi 11, tahun ke-6, 1428 H/2007 M.
(Dengan pengubahan aksara dan tata bahasa seperlunya oleh www.konsultasisyariah.com)

🔍 Arti Hadits Shahih, Lafadz Akad Nikah, Macan Remba, Pembongkaran Makam Nabi Muhammad, Jari Masuk Ke Vagina

Visited 23 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid