Pertanyaan:
Berdosakah seorang ibu apabila menyapih anaknya sebelum dua tahun?
Jawaban:
Ibnul Qayyim beristhinbath (mengambil hukum) dari surat al-Baqarah: 233 dengan berkata, “Termasuk hak bayi atas orangtuanya adalah seorang ibu bersedia menyusui anaknya sampai sempurna usia dua tahun. Akan tetapi, orangtua boleh menyapih anaknya sebelum dua tahun dengan syarat adanya kerelaan kedua orangtua dengan saling bermusyawarah, dan apabila tidak ada bahaya bagi sang bayi apabila disapih sebelum dua tahun.”
Dari perkataan Ibnul Qayyim di atas dapat kita ketahui bahwa diperbolehkan menyapih anak kurang dari dua tahun, tetapi dengan persyaratan yang telah disebutkan di atas.
Majalah Al-Furqon, edisi 11, tahun ke-6, 1428 H/2007 M.
(Dengan pengubahan aksara dan tata bahasa seperlunya oleh www.konsultasisyariah.com)
🔍 Hukum Tidak Shalat Idul Adha, Arti Kata Amin Dalam Islam, Doa Untuk Orang Melahirkan Anak, Cara Memancutkan Air Mani, Doa Agar Mudah Melahirkan, Arti Nama Israel