FIKIH, Ibadah, Zakat

Adakah Zakat Barang Temuan?

Pertanyaan:

Ustadz, saya mau bertanya tentang zakat barang temuan (harta karun). Bagaimana menzakatinya?
Jawaban:

Barang temuan belum tentu berupa harta karun. Harta karun adalah barang temuan khusus berupa harta timbunan orang-orang jahiliah, yang dalam istilah syar’i disebut “rikaz”[1], dan zakat rikaz wajib dikeluarkan sebesar seperlima nilainya. Hal ini didasari oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Abu Hurairah secara marfu’:

وَفِي الرِّكَازِ الْْخُمُسُ

“Dalam harta karun terdapat (zakat) seperlima (dari nilainya).” (HR. al-Bukhari: 1428 dan Muslim: 1710)

Syekh Ibnu Utsaimin berkata, “Jika pada harta karun terdapat tanda-tanda yang menunjukkan bahwa harta tersebut adalah harta orang-orang dahulu (jahiliah), bukan harta kaum muslimin, maka harta itu disebut rikaz yang wajib dizakati seperlimanya. Misalnya, seseorang menemukan harta karun seharga lima ribu riyal (mata uang Arab Saudi), maka harta tersebut harus dizakati sebesar seribu riyal, dan sisanya menjadi milik orang yang menemukannya.

Adapun jika pada harta itu tidak ada tanda-tanda milik orang jahiliah, maka harta itu dianggap barang temuan yang harus dicari pemiliknya dan diumumkan selama satu tahun. Jika ada pemiliknya maka diserahkan, sedangkan jika tidak maka boleh diambil oleh orang yang memungutnya.”[2]

=================
Catatan kaki:
[1] Fatawa Lajnah Da’imah: 11/186.
[2] Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin: 18/589.

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com)

🔍 Aqiqah Atau Qurban Dulu, Qodho Dan Qodar Adalah, Su'udzon Dalam Islam, Taurat Diturunkan Kepada, Bentuk Tuyul Asli, Solat Malam Hari

QRIS donasi Yufid