Pertanyaan:
Apa hukum berobat dengan menggunakan darah orang lain?
Syekh bin Baz menjawab,
Kalau terpaksa menggunakan darah orang lain, maka menggunakan darah saudara sesama muslim, dengan prakarsa seorang tenaga medis dan setelah diteliti tidak akan membahayakan pihak pemberi donor, bukanlah suatu masalah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Padahal, sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu tentang hal-hal yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali segala sesuatu yang terpaksa kamu makan.” (Qs. al-An’am: 119)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda (yang artinya),
“Sesama muslim itu bersaudara. Seorang muslim tidak boleh menzalimi atau menyakiti saudaranya. Barangsiapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, niscaya Allah pun akan memenuhi kebutuhannya.” (Hr. al-Bukhari dan Muslim, dari hadits Ibnu Umar)
Terdapat banyak sekali hadits-hadits yang senada dengan hadits tersebut.
Sumber: Fatawa Syekh Bin Baz Jilid 1, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Pustaka at-Tibyan.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
🔍 Mimpi Basah Saat Berpuasa, Zakat Fitrah Beras Berapa Liter, Zakat Niaga, Debat Kristen Vs Yahudi, Niat Sholat Tahajud Dan Witir, Ilmu Indra Ke 6