Hukum Memakai Konde di Hari Kartini
Pertanyaan:
Di hari kartini banyak perempuan, dewasa maupun anak-anak yg dirias adat jawa. Mereka memakai kebaya dan konde/sanggul. Tiru-tiru gambar Kartini, mengenang jasa Kartini. Apakah sperti ini dibolehkan?
Nuwun…
Dari: Wong Newyorkarto
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras menyambung rambut. Sekalipun itu dilakukan karena sakit atau untuk menutupi aib. Berdasarkan hadis dari Asma’ binti Abu bakr radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,
أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنِّي أَنْكَحْتُ ابْنَتِي، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى، فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِي بِهَا، أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا؟ ” فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ
Ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, ‘Saya telah menikahkan putriku, kemudian dia sakit, sampai rambutnya banyak yang rontok. Sementara suaminya memintaku untuk menanganinya. Bolehkah saya sambung rambutnya?’ kemduian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela keras orang yang menyambung rambut dan orang yang disambungkan rambutnya. (HR. Bukhari 5935).
Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman yang sangat keras untuk tindakan menyambung rambut semacam ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ
“Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya…” (HR. Bukhari 5933).
Kedua, sambungan rambut yang statusnya terlaknat adalah sambungan rambut yang bentuknya rambut, baik rambut manusia atau rambut sintetis. Karena semacam ini mengandung kesan penipuan. Namun jika sambungan rambut berupa benda selain rambut, pendapat yang lebih kuat, dibolehkan. Seperti kain, atau plastik, atau semacamnya.
Ibnu Qudamah mengatakan,
أَنَّ الْمُحَرَّمَ إنَّمَا هُوَ وَصْلُ الشَّعْرِ بِالشَّعْرِ، لِمَا فِيهِ مِنْ التَّدْلِيسِ وَاسْتِعْمَالِ الشَّعْرِ الْمُخْتَلَفِ فِي نَجَاسَتِهِ، وَغَيْرُ ذَلِكَ لَا يَحْرُمُ، لِعَدَمِ هَذِهِ الْمَعَانِي فِيهَا، وَحُصُولِ الْمَصْلَحَةِ مِنْ تَحْسِينِ الْمَرْأَةِ لِزَوْجِهَا مِنْ غَيْرِ مَضَرَّةٍ
“Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat (bahaya).” (Al-Mughni, 1/70)
Tentu saja, konde yang dikenakan oleh beberapa wanita ketika peringatan hari kartini, pesta nikah, atau pesta adat lainnya, termasuk menyambung rambut yang terlarang. Karena bentuknya sama persis dengan rambut.
Ketiga, Memakai Konde dalam rangka mengagungkan tokoh
Wanita yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kisah di atas, sangat membutuhkan untuk bisa menutupi aib putrinya dengan menyambung rambutnya. Terlebih dia didesak oleh suami putrinya agar segera menangani masalah fisik putrinya. Meskipun demikian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarangnya. Ibnu Abdil Bar mengatakan,
فَإِذَا كَانَ هَذَا لِضَرُورَةٍ فَلَا يَحِلُّ، فَكَيْفَ بِهِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ؟
Jika menyambung rambut untuk kondisi darurat hukumnya tidak halal, bagaimana lagi untuk kasus tidak darurat? (Al-Istidzkar, 8/431)
Untuk itu, tidak mungkin kita mengatakan, boleh pake konde pada hari kartini karena kondisi darurat.
Keempat, Pelanggaran Anak
Yang memakai konde dalam peringatan itu umumnya anak-anak. Namun bisa dipastikan, semacam ini atas prakarsa orang tua. Jika yang memakai konde belum baligh, mereka tidak menanggung dosa. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ
Pena catatan amal diangkat untuk 3 orang: Orang yang tidur sampai bangun, anak kecil sampai besar (baligh), dan orang gila sampai dia sadar atau berakal. (HR. nasai 3432, Abu Daud 4398, dan dishahihkan Al-Albani).
Tentu saja permasalah tidak berhenti sampai di sini. Karena perbuatan menyambung rambut yang dilakukan salon pada anak ini atas peran orang yang mengendalikannya. Dengan demikian, ada 2 pihak yang bertanggung jawab untuk menanggung dosa pelanggaran ini:
a. Salon yang memasangkan konde, dan merekalah Al-Washilah : orang yang disambung rambutnya
b. Orang tua atau semua pihak yang mengarahkan anak untuk memakai konde. Karena mereka memprakarsai terwujudnya kemaksiatan ini.
Kami hanya bisa menasehatkan agar berhati-hati dalam bersikap, terutama terkait adat yang tidak sesuai syariat. Karena bisa jadi satu pelanggaran kita anggap sebagai hal yang remeh, padahal sejatinya itu pelanggaran besar dalam aturan syariat.
Allah ingatkan hal ini dalam Al-Quran,
وَبَدَا لَهُمْ مِنَ اللَّهِ مَا لَمْ يَكُونُوا يَحْتَسِبُونَ
…kemudian nampak bagi mereka azab dari Allah yang belum pernah mereka perkirakan. (QS. Az-Zumar: 47)
Bisa jadi kita menyangka itu hal biasa dan bukan dosa, ternyata hasilnya basalan yang luar biasa.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting. Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: [email protected] untuk menjadi sponsor.
🔍 Nama Nama Pintu Surga Dan Neraka, Cara Mengobati Kesurupan Menurut Islam, Suami Istri Dipertemukan Di Surga, Doa Akhir Dan Awal Tahun Hijriah, Shalat 2 Rakaat Sebelum Subuh, Benarkah Menelan Sperma Bisa Hamil
Leave a Reply