Kontemporer, Pernikahan

Halalkah Harta dari Mahar yang Berlebihan?

Pertanyaan:

Menurut perkiraan saya dan menurut semua orang, banyak orang di masyarakat yang memang berlebihan dalam menetapkan mahar. Saat hendak menikahkan putri-putrinya, mereka menuntut jumlah mahar yang besar sekali, belum lagi ditambah dengan berbagai persyaratan lain. Apakah semua harta yang sudah diambil tersebut, halal atau haram?
Syekh bin Baz menjawab,

Yang disyariatkan adalah memperingan mahar dan tidak berlomba-lomba dalam hal mahar, sebagai pengamalan dari hanyak hadits yang diriwayatkan dalam persoalan itu. Tujuan lainnya adalah mempermudah pernikahan dan upaya kuat untuk menjaga kesucian muda-mudi. Para wali tidak boleh menetapkan syarat untuk memberikan harta untuk diri mereka sendiri, karena mereka tidak mempunyai hak dalam hal ini. Yang memiliki hak adalah calon istri (calon mempelai wanita) saja. Selain calon mempelai wanita, ayah calon mempelai wanita tersebut pun memang memiliki hak, selama tidak mengganggu hak putrinya dan tidak menghalangi pernikahan. Namun, kalau ia meninggalkan (tidak mengambil) hak tersebut, itu lebih baik lagi dan lebih utama, karena Allah berfirman,

وَ أَنْكِحُوا اْلأَيَمَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَ إِمَآئِكُمْ، إِنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَآءَ يُغْنِيْهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (menikah) dari hamba-hamba sahaya perempuanmu. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (Qs. an-Nur: 32)

Dalam hadits Uqbah bin Amir, diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),

“Mahar yang terbaik adalah yang paling murah.” (Hr. Abu Daud, dan dinyatakan shahih oleh al-Hakim)

Saat hendak menikahkan salah seorang sahabatnya dengan seorang wanita yang menyerahkan dirinya kepada beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),

“Usahakanlah, meskipun mahar (darimu) hanya berupa sebuah cincin dari besi.”

Sahabat tadi tidak juga bisa mendapatkan cincin tersebut, sehingga akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkannya dengan wanita itu, dengan mahar mengajarkan sebuah surat al-Quran kepada calon istrinya, sesuai dengan yang dia ketahui.

Mahar para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri adalah lima ratus dirham, yang saat ini kira-kira senilai dengan seratus tiga puluh riyal. Sementara, mahar putri-putri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah empat ratus dirham, yang sekarang ini kira-kira senilai dengan seratus riyal. Allah berfirman,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

“Sesungguhnya, telah ada suri teladan pada (diri) Rasulullah.” (Qs. al-Ahzab: 21)

Kalau beban mahar lebih ringan dan lebih murah, niscaya kaum pria dan wanita akan lebih mudah menjaga kesucian mereka. Perbuatan zina dan perbuatan-perbuatan mungkar lainnya akan berkurang. Jumlah umat Islam juga akan semakin banyak.

Sebaliknya, bila beban mahar semakin mahal, dan umat Islam saling berlomba dalam mempertinggi mahar, maka jumlah pernikahan juga semakin sedikit, perbuatan zina semakin banyak terjadi, dan para pemuda serta pemudi enggan untuk menikah, kecuali di kalangan mereka yang Allah kehendaki menjadi baik.

Maka, kami menasihati seluruh kaum muslimin di setiap tempat, agar hendaknya mereka mempermudah dan memperingan pernikahan. Bahkan, bila perlu, hendaklah mereka saling menolong agar pernikahan tersebut terlaksana. Yang harus dihindari adalah menuntut mahar dalam jumlah besar. Juga, sikap terlalu memaksa diri dalam mengadakan walimah atau pesta pernikahan. Cukup bagi mereka untuk melaksanakan walimah yang disyariatkan, yang tidak terlalu membebani suami-istri.

Semoga Allah memperbaiki kondisi seluruh kaum muslimin, dan memberikan taufik kepada mereka untuk berpegang teguh pada ajaran as-Sunnah dalam segala hal.

Sumber: Fatawa Syekh Bin Baz Jilid 1, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Pustaka at-Tibyan.

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Zakat Pns, Persiapan Menjelang Pernikahan Dalam Islam, Cara Kencing Rasulullah, Wara' Adalah, Ceramah Tarawih Ramadhan Singkat, Flek Coklat Diluar Siklus Haid

QRIS donasi Yufid