Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Ibadah, Zakat

Adakah Zakat bagi Anak Kecil dan Orang Gila?

Pertanyaan:

Apakah wajib mengeluarkan zakat harta anak kecil yang belum baligh atau orang gila apabila telah mencapai satu nishob dan telah lewat satu haul? Padahal keduanya tidak terkena beban syariat?

Jawaban:

Syaikh Muhammad bin Sholih al-Ustaimin berkata, “Masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama’. Sebagian mereka berkata, ‘Harta anak kecil dan orang gila tidak wajib dikeluarkan zakatnya, karena memang keduanya tidak mukallaf.’

Sementara sebagian ulama lainnya berkata, ‘Bahwasannya wajib mengeluarkan zakat pada harta anak kecil dan orang gila,’ dan ini adalah pendapat yang benar, karena zakat adalah hak harta maka tidak melihat siapa yang memiliki harta. Berdasarkan firman Allah,

“Ambillah dari harta mereka.” (Qs. At-Taubah: 103)

Dalam ayat ini, Allah menjadikan letak kewajiban adalah harta.

Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz tatkala beliau mengutusnya ke Yaman,

“Beritahukanlah kepada mereka, bahwasannya Allah mewajibkan zakat harta mereka yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka.”

Maka dengan ini wajib mengeluarkan zakat harta anak kecil dan orang gila dan yang membayarnya adalah wali mereka.”

(Lihat Fatawa Arkanil Islam hal. 423)

Dipublikasikan oleh: www.konsultasisyariah.com

🔍 Sedekah Untuk Orang Tua, Doa Arafah, Doa Untuk Orang Melahirkan Anak, Rexona Deodorant Halal Atau Haram, Cara Ruku Yang Benar, Ciri2 Malam Lailatul Qadar

Visited 18 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid