FIKIH, Halal Haram, Hukum Perdagangan, Kontemporer, Muamalah

Bolehkah Copy dan Install Software Bajakan?

Pertanyaan:

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya:

Saya bekerja di bidang komputer, saya biasa mengcopy dan menginstall program untuk dapat dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli.

Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan: “Hak Cipta Dilindungi, yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku: “All Rights Reserved” (Semua Hak Cipta Dilindungi).”

Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengcopy (atau install) dengan cara seperti ini atau tidak?

Jawaban:

Tidak boleh mengcopy (install) program yang pemegang hak ciptanya melarang, kecuali dengan se-izin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Artinya: “Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka”. (1)

Juga sabda beliau yang lain:

Artinya: “Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan dari ketulusan hatinya yang dalam.” (2)

Demikian juga dengan sabda beliau.

Artinya: “Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah, maka dialah yang paling berhak terhadapnya.”

Baik pemegang hak cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang bukan harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak orang kafir yang bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan haq orang muslim.

Wabillaahit Taufiq.

Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

_________
Foote Note
:

(1). HR. Al-Bukhari dalam kitab As-Sunan Al-Kubra VII/248, Abdurrazzak dalam Mushannaf-nya VIII/377, Al-Hakim II/57 nomor 2309, Ad-Daraquthni II/606 nomor 2845, Abu Dawud 3594. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa’ul Ghaliil V/142 nomor 1303.

(2). HR. Al-Baihaqi dalam kitab Sunnannya VIII/182, Ahmad V/276, nomor 15488, Ad-Daraquthni II/602 nomor 2849-2850, Abu Ya’la III/140 nomor 1570. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa’ul Ghaliil nomor 1459

Sumber: almanhaj.or.id

Dipublikasikan oleh: konsultasisyariah.com

🔍 Air Mani Pada Wanita, Doa Ziarah Ke Makam, Terapi Ruqyah Mandiri, Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, Kumpulan Pertanyaan Tentang Pemilu, Cara Melawan Santet

QRIS donasi Yufid