Halal Haram, Hukum Perdagangan, Kontemporer, Muamalah

Halal Haram Bisnis Laboratorium

Bisnis Laboratorium

Bisnis Laboratorium

Pertanyaan:

Assalaamu’alaikum.

Ustadz saya hendak bertanya seputar bisnis laboratorium. Yang biasa kita hadapi dalam bisnis laboratorium adalah setelah seorang dokter mengirim pasien ke lab, maka pihak lab akan memberikan insentif kepada dokter tersebut dengan jumlah tertentu. Misalnya 20% dari uang yang dibayarkan oleh pasien tadi. Bagaimana hukumnya hal ini?

Jazakumullahu khoiron atas jawabannya.

Dari: Agung

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Jika insentif untuk dokter itu diberikan dengan cara menaikkan harga sehingga dibebankan kepada pasien, maka itu sepatutnya dihindari, karena sangat merugikan konsumen, terlebih dokternya sudah mendapatkan upah.

Namun jika insentif itu diambilakan dari keuntungan laboratorium tanpa menaikkan harga, insya Allah boleh.

Wassalamu’alaikum

Dijawab oleh Ustadz  Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening:
    BANK SYARIAH INDONESIA
    7086882242
    a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Ajaran Ldii Menurut Islam, Cara Rujuk Setelah Talak 1 Dalam Islam, Arti Ayam Berkokok Tengah Malam, Hadits Tentang Istri Durhaka, Kode Unik Bukalapak, Gaya Rambut Rasulullah

QRIS donasi Yufid