Beda Mani dan Keputihan bagi Wanita
Apa bedanya mani perempuan dan keputihan?
Dari: Dewi
(Dikirim melalui Aplikasi Tanya Ustadz untuk Windows Phone)
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du
Ada beberapa cairan yang keluar dari wanita, selain darah, diantaranya: mani, madzi, dan keputihan.
Berikut ciri khas masing-masing dan perbedaannya,
Pertama, mani
Diantara ciri mani wanita,
1. Encer kekuningan
Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إن ماء الرجل غليظ أبيض ، وماء المرأة رقيق أصفر
“Mani laki-laki itu kental putih, sedangkan mani wanita agak encer berwarna kuning.” (HR. Muslim, no.311)
Meskipun terkadang ada wanita yang air maninya berwarna putih.
2. Memiliki bau khas seperti bau mayangnya kurma, yang jika kena air seperti bau putih telur.
3. Disertai orgasme dan terkadang rasa lemas setelah mani keluar.
Ketiga hal ini tidak disyaratkan harus ada secara bersamaan. Sehingga, meskipun yang muncul hanya salah satu ciri, sudah cukup untuk menetapkan bahwa cairan itu statusnya mani. Demikian keterangan An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Muhadzab (2/141).
Satu lagi, termasuk ciri mani,
4. Keluar dengan cara memancar, bukan merembes. Allah berfirman tentang penciptaan manusia,
فَلْيَنْظُرِ الْإِنْسَانُ مِمَّ خُلِقَ ( ) خُلِقَ مِنْ مَاءٍ دَافِقٍ
Hendaknya manusia memperhatikan, dari mana dia diciptakan ( ) dia diciptakan dari air mani yang memancar. (QS. At-Thariq: 5 – 6)
Karakter ‘memancar’ pada mani ini mencakup mani lelaki maupun mani wanita. (Tafsir Al-Qurthubi, jilid 20, hlm. 4)
Kedua, madzi
Cairan bening agak kental yang keluar ketika syahwat naik, namun tidak sampai orgasme. Baik karena membayangkan sesuatu atau ketika bercumbu. Ketika cairan ini keluar, tidak sampai disertai lemas.
Ketiga, keputihan
Cairan bening yang keluar dari rahim, tanpa ada mukadimah syahwat sedikitpun, bahkan terkadang si wanita tidak merasakan keluarnya cairan tersebut.
Mengenai perbedaan hukum antara mani dan madzi, bisa anda pelajari di Perbedaan Air Mani Madzi dan Wadi
Sementara perbedaan antara mani dan keputihan,
Secara hukum, mani statusnya tidak najis, hanya saja jika keluar, wajib mandi. Sementara keputihan, pendapat yang kuat tidak najid, namun membatalkan wudhu.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)
Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur
🔍 Hukum Tidak Menikah Bagi Perempuan, Hadits Tentang Larangan Merokok, Kapan Jari Telunjuk Diangkat Saat Tasyahud, Biaya Pengobatan Ustad Danu, Cara Menasehati Istri Yang Keras Kepala, Materi Kultum Puasa