FIKIH, Halal Haram

Memakai Cincin Bukan Sunah Nabi?

sunnah pakai cincin

Apakah Memakai Cincin termasuk Sunah Nabi?

Tanya:

Apakah memakai cincin bagi laki-laki termasuk sunah Rasul? Mohon dijelaskan. Matur nuwun

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari & Muslim, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak menulis surat untuk mendakwahkan islam kepada para raja di sekitar jazirah arab, beliau mendapat informasi bahwa mereka tidak mau menerima surat, kecuali jika ada stempelnya. Dengan pertimbangan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat cincin dari perak, dan diukir tulisan Muhammad Rasulullah. Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari di: Cincin Nabi Muhammad

Memahami hal di atas, apakah berarti memakai cincin termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Pertanyaan ini pernah disampaikan kepada Imam Ibnu Utsaimin. Jawaban beliau,

التختم ليس بسنة مطلوبة بحيث يطلب من كل أن إنسان أن يتختم، ولكن إذا احتاج إليه، فإن الرسول صلى الله عليه وسلم لمَّا قيل له إن الملوك الذين يريد أن يكتب إليهم لا يقبلون كتاباً إلى مختوماً اتخذ الخاتم من أجل أن تختم به الكتب التي يرسلها إليهم

Memakai cincin bukanlah sunah yang ditekankan. Dalam arti, dianjurkan bagi setiap orang untuk memakai cincin. Akan tetapi sunah jika dia membutuhkan. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar informasi bahwa para raja yang hendak dikirimi surat, tidak mau menerima surat kecuali yang ada stempelnya, maka beliau membuat cincin agar bisa digunakan untuk menstempel surat-surat yang beliau kirim kepada mereka.

Kemudian Imam Ibnu Utsaimin melanjutkan,

فمن كان محتاجاً إلى ذلك كالأمير والقاضي ونحوهما كان اتخاذه اتباعاً لرسوله الله صلى الله عليه وسلم، ومن لم يكن محتاجاً إلى ذلك لم يكن لبسه في حقه سنة بل هو من الشيء المباح، فإن لم يكن في لبسه محذور فلا بأس به، وإن كان في لبسه محذور كان له حكم ذلك المحذور، وليعلم أنه لا يحل للذكور التختم بالذهب لأنه ثبت النهي عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم.

Oleh karena itu, siapa yang membutuhkan cincin, seperti pemerintah, hakim atau yang lainnya, maka menggunakan cincin dalam hal ini termasuk mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun siapa yang tidak membutuhkan cincin, maka memakai cincin bagi dirinya bukan termasuk sunah, hanya sebatas memiliki hukum mubah. Jika tidak ada unsur larangan ketika memakai cincin, tidak jadi masalah. Akan tetapi jika ada unsur terlarang ketika memakai cincin(seperti memakai cincin emas bagi laki-laki, red), maka hukumnya sebagaimana keberadaan unsur terlarang itu. Dan perlu dipahami bahwa tidak halal bagi laki-laki untuk memakai cincin emas. Karena terdapat larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang cincin emas untuk laki-laki.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/9189.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening:
    BANK SYARIAH INDONESIA
    7086882242
    a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Doa Masalah Cepat Selesai, Doa Bangun Dari Ruku, Tempat Air Zam Zam Di Mekkah, Mandi Jumat, Cara Memperdalam Ilmu Kebatinan, Riba Dan Bunga Bank

QRIS donasi Yufid