Pertanyaan:
Sebagian ulama ada yang berkata bahwa waktu shalat sunnah rawatib Qabliyah dan Ba’diyah mulai dari masuknya waktu shalat fardhu dan berakhir dengan habisnya waktu shalat fardhu. Tetapi sebagian mereka berpendapat: shalat sunnah Qabliyah habis waktunya setelah shalat fardhu dilaksanakan, mana menurut Anda yang lebih kuat?
Jawaban:
Yang benar, bahwa waktu shalat sunnah Qabliyah adalah antara masuknya waktu shalat dan pelaksanaan shalat. Misalnya, waktu shalat sunnah rawatib Zuhur dimulai sejak adzan Zuhur atau sejak condongnya matahari ke barat sampai shalat Zuhur dikerjakan.
Sedangkan waktu shalat sunnah Ba’diyah mulai setelah shalat dikerjakan sampai waktu shalat habis.
Tetapi, jika waktu shalat sunnah Qabliyah sudah lewat, bukan karena peremehan seseorang kepada waktu, maka dia boleh mengerjakannya setelah shalat. Adapun, jika dia sengaja mengakhirkan shalat Rawatib Qabliyah itu dari waktunya tanpa uzur, maka tidak bermanfaat walaupun dia meng-qadha-nya, karena pendapat yang benar adalah bahwa setiap ibadah yang ditentukan waktu pelaksanaannya, jika dikerjakan di luar waktunya tanpa uzur, maka ibadahnya tidak sah dan tidak diterima.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com
🔍 Shalat Setelah Subuh, Jil Adalah, Ketika Imam Membaca Al Fatihah Makmum Membaca Apa, Materi Kultum Ramadhan 2018, Doa Untuk Ibu Hamil, Doa Mandi Mau Puasa Bulan Ramadhan