Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Halal Haram, Pergaulan

Hukum Laki-laki Memakai Tindik

hukum tindik telinga bagi laki-laki

Bolehkah Lelaki Memakai Tindik Anting-anting?

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum ustadz,
Bagaimana hukumnya seorang pria yg ditindik? Apakah pria ini boleh mengimami sholat?
Syukron ustadz atas jawabannya

Jawaban:

Wa alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pertama, ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai tindik bagi wanita. Hanafiyah dan mayoritas ulama Hambali membolehkan wanita memakai tindik. Sementara Syafiiyah dan Ibnul Jauzi berpendapat, bahwa tindik hukumnya terlarang. Mereka beralasan, membuat tindik itu menyakitkan dan alasan menghias diri di telinga bukanlah hal darurat dan tidak terlalu penting, sehingga dibolehkan menyakiti telinga wanita untuk diberi hiasan anting.

Dan yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat jumhur ulama – Hanafiyah dan Hambali – bahwa tindik hukumnya boleh, anting telinga termasuk perhiasan yang sudah banyak dikenal oleh para sahabat wanita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا، ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ، فَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ، فَجَعَلْنَ يُلْقِينَ تُلْقِي المَرْأَةُ خُرْصَهَا وَسِخَابَهَا

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat idul fitri dua rakaat, tanpa shalat sunah qabliyah dan bakdiyah. Ketika berkhutbah, beliau mendekat ke jamaah wanita bersama Bilal. Beliau memerintahkan para wanita untuk bersedekah. Mereka pun melemparkan sedekahnya, dan ada wanita yang melemparkan anting dan kalungnya. (HR. Ahmad 2533, Bukhari 964 & Abu Daud 1159).

Berdasarkan hadis ini, ulama Hanafiyah dan Hambali membolehkan wanita memakai tindik karena kebutuhan mereka untuk berhias dengan anting.

Kedua, setelah kita memahami bahwa wanita boleh memakai anting karena kebutuhan berhias, ini menunjukkan bahwa bertindik merupakan ciri khas wanita. Dan sesuatu yang menjadi ciri khas wanita, tidak boleh ditiru oleh lelaki.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang meniru-niru kebiasaan wanita dan para wanita yang meniru-niru kebiasaan lelaki.” (HR. Bukhari 5885)

Atas dasar inilah, para ulama mengharamkan tindik bagi lelaki.

Imam Ibnu Abidin dalam Hasyiyahnya mengatakan,

ثقب الأذن لتعليق القرط مِن زِينَةِ النساء, فلا يحل للذكور

”Melubangi telinga untuk dipasangi anting termasuk perhiasan wanita, karena itu tidak halal bagi lelaki.” (Raddul Muhtar, 27/81).

Imam Ibnul Qoyim juga mengatakan,

وأما ثقب الصبي فلا مصلحة له فيه وهو قطع عضو من أعضائه لا مصلحة دينية ولا دنيوية فلا يجوز

”Menindik bayi laki-laki tidak ada manfaatnya, padahal ini memotong sebagian anggota badannya, tidak ada manfaat sisi agama, maupun dunia. Karena itu, tidak diperbolehkan.” (Tuhfah al-Maudud, hlm. 210).

Ketiga, Seperti yang kita tahu, tradisi lelaki bertindik datang dari barat. Bagian dari budaya hedonis yang diadopsi sebagian remaja di tanah air. Karena itu, di masyarakat kita, tindik bagi lelaki, dipandang sebagai ciri khas manusia ’golongan kiri’. Kami pernah mendapat aduhan, ada seorang gadis yang dilamar oleh lelaki bertindik, dan spontan orang tuanya melarangnya. Karena mereka memandang lelaki bertindik, umumnya bukan orang baik-baik.

Tentu saja penilaian sang bapak, tetap kita hargai. Karena penilaian ini berdasarkan ciri lahiriyah dan bukan batin. Sang bapak tidak menebak batinnya, namun dia menilai berdasarkan lahirnya.

Kaitannya dengan ini, kita tidak diperbolahkan meniru kebiasaan suatu kelompok yang dicatat ’tidak baik’ oleh masyarakat. Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang meniru suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad 5114, Abu Daud 4031, dan dishahihkan al-Albani).

Jika seorang lelaki tidak ingin dianggap sebagai bagian orang ’golongan kiri’, hindari memakai tindik.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening:
    BANK SYARIAH INDONESIA
    7086882242
    a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Doa Agar Mimpi Bersetubuh, Membaca Alquran Dan Terjemahannya, Tugas Mikail, Kumpulan Doa Sholat Sunah, Cara Mengqadha Shalat Yang Tertinggal, Kewajiban Seorang Istri

Visited 855 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid