Kasus Pencurian Bayi
Akhir-akhir ini marak pencurian bayi. Kemungkinan akan dijual. Bgmn hukum islam dalam kasus?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Sesungguhnya Islam datang dengan tujuan besar, memberikan perlindungan terhadap 5 hal penting dalam hidup manusia, yang diistilahkan dengan ad-dharuriyat al-khams. Lima dharuriyat itu adalah
- Menjaga agama (hifzu ad-din – حفظ الدين)
- Menjaga jiwa (hifzu an-Nafs – حفظ النفس)
- Menjaga kehormatan dan keturunan (hifzu al-Aradh wa an-Nasal – حفظ العرض والنسل)
- Menjaga harta (hifzu al-Mal – حفظ المال)
- Menjaga akal (hifzu al-Aql – حفظ العقل)
Karena itu, jika kita memperhatikan semua hukum yang diterapkan dalam Islam, muaranya kembali kepada perlindungan terhadap 5 hal di atas. Dari sinilah, kita bisa memahami bahwa Islam betul-betul agama yang mengantarkan kepada kebahagiaan dunia dan akhirat.
Hukuman Beda-beda untuk Setiap Kasus
Dalam Islam, kasus yang semakna dengan pencurian sangat banyak.
Ada yang bentuknya mencuri (sariqah), merampas (ightishab), pemalakan (intihab), penculikan (ikhtithaf), korupsi (ghulul), dsb. Dan masing-masing kasus, memiliki hukum yang berbeda. Karena Islam tidaklah menyamakan dua hal yang beda atau membedakan dua hal yang sama.
Kesimpulan ini berdasarkan kaidah,
لا يجمع بين متفرق ولا يفرق بين مجتمع
“Tidak boleh menyamakan dua hal yang berbeda dan membedakan dua hal yang sama.”
Kaidah ini disebutkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya, ketika membuat judul bab untuk hadis tentang surat Abu Bakar yang isinya rincian nishab zakat hewan ternak.
Sementara hukuman potong tangan yang sering kita dengar, ini berlaku untuk kasus pencurian (sariqah). Allah berfirman,
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.” (QS. al-Maidah: 38)
Hukuman bagi Pencuri Bayi
Kasus mencuri bayi, masuk dalam kategori penculikan (ikhtithaf). Dan tidak bisa dimasukkan dalam kategori mencuri (sariqah).
Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, batasan sariqah,
أخذ النصاب من حرزه على استخفاء
“Mengambil sesuatu sebesar satu nishab, yang sesuatu itu terjaga secara normal, dilakukan secara diam-diam.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 2/288).
Sementara kita tahu, manusia tidak bisa diukur dengan ukuran satu nishab. Karena yang bisa diukur satu nishab adalah harta benda.
Dengan demikian, hukuman potong tangan, tidak bisa diberlakukan untuk kasus penculikan.
Jika tidak dipotong tangannya, lalu apa hukumannya?
Potong tangan dalam kasus pencurian barang, termasuk bentuk hudud. Hudud adalah hukuman yang telah ditetapkan tata caranya dalam syariat.
Ketika ada kasus yang dia tidak dihukum hudud, maka pemerintah berhak menjatuhkan hukuman untuk pelaku, sesuai kebijakannya. Hukuman semacam ini disebut ta’zir.
Hukuman ta’zir didefinisikan sebagai berikut,
Hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku sebuah kejahatan yang sanksinya tidak ditentukan oleh Allah, karena tidak terpenuhinya salah satu persyaratan untuk menjatuhkan hukuman hudud. (al-Mausuah al-Fiqhiyyah, 12/276.)
Dengan demikian, untuk kasus pencurian bayi, hukuman untuk pelaku kembali kepada kebijakan pemerintah. Karena syariat tidak menetapkan hukuman khusus untuk kasus ini.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)- Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur
🔍 Logo Ldii, Hukum Minum Air Mani Suami, Doa Nur Nubuwah, Bolehkah Potong Rambut Saat Nifas, Apa Itu Buah Khuldi, Kumpulan Hadits Tentang Riba