Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Halal Haram

Hukum Mancing Ikan untuk Hiburan

mancing mania ikan

Mancing Ikan untuk Hiburan

Apa hukum mancing ikan hanya untuk hiburan?. Dimana ikan dikembalikan lg setelah dipancing?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Islam memotivasi umatnya dengan pahala, bagi siapa saja yang berbuat baik kepada binatang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَا رَجُلٌ يَمْشِي فَاشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ ، فَنَزَلَ بِئْراً فَشَرِبَ مِنْهَا ، ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا هُوَ بِكَلْبٍ يَلْهَثُ ، يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ ، فَقَالَ : لَقَدْ بَلَغَ هَذَا مِثْلُ الَّذِي بَلَغَ بِي ، فَمَلأَ خُفَّهُ ، ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ ، ثُمَّ رَقِىَ ، فَسَقَى الْكَلْبَ ، فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ ، فَغَفَرَ لَهُ ” ، قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ : وَإِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِمِ أَجْراً ؟ قَالَ : ” فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ

Suatu ketika ada orang berjalan dan mengalami kehausan yang sangat. Dia turun ke suatu sumur dan meminum airnya. Tatkala dia keluar, tiba-tiba dia melihat seokor anjing yang sedang kehausan sehingga menjulurkan lidahnya menjilat-jilat tanah yang basah. Orang itu berkata: “Sungguh anjing ini mengalami kehausan seperti yang kualami.” Dia (turun lagi ke sumur) lalu memenuhi sepatu kulitnya (dengan air) kemudian dia gigit sepatu itu dengan mulutnya lalu naik dan memberi minum anjing itu. Maka Allah berterima kasih terhadap perbuatannya dan memberikan ampunan kepadanya.”

Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala (bila berbuat baik) pada binatang?” Beliau bersabda: “Pada setiap yang bernyawa, ada pahalanya.” (HR. Bukhari 2363 dan Muslim 2244).

Sebaliknya, Islam mengancam orang yang menyiksa binatang atau tidak memenuhi haknya ketika dikurung. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِى هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ ، لاَ هِىَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا ، وَلاَ هِىَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ

“Ada seorang wanita yang disiksa karena seekor kucing. Wanita itu mengurung seekor kucing hingga mati, akibatnya wanita itupun masuk ke neraka. Ketika dia mengurung kucing, dia tidak memberinya makan, tidak juga memberinya minum, tidak juga ia membiarkannya pergi mencari makanan sendiri dengan menangkap serangga.” (HR. Bukhari 2365 dan Muslim 2242).

Karena itu, termasuk perbuatan dosa dan maksiat, ketika ada orang yang secara sengaja menyiksa binatang, atau membunuh binatang tanpa tujuan yang benar. Seperti menjadikan binatang sebagai sasaran latihan menembak atau memuaskan hobi memancing.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا

”Janganlah kalian menjadikan makhluk hidup yang bernyawa sebagai sasaran latihan senjata.” (HR. Muslim 58).

Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menjadikan binatang sebagai ancaman sasaran latihan tembak atau senjata lainnya.

Dari Said bin Jubair – ulama tabiin – beliau bercerita,

Ibnu Umar pernah melewati sekelompok remaja Quraisy yang telah memasang seekor burung untuk dijadikan sasaran lomba memanah. Ketika mereka melihat Ibnu Umar, mereka lari berhamburan. Lalu Ibnu Umar memarahi mereka dengan mengatakan,

مَنْ فَعَلَ هَذَا لَعَن اللهُ، مَنْ فَعَلَ هَذَا؟ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنِ اتَّخَذَ شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا

Siapa yang melakukan perbuatan ini? Semoga Allah melaknatnya. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menjadikan binatang bernyawa sebagai sasaran tembak. (HR. Muslim 1958)

Semua Akan Dipertanggung Jawabkan di Hari Kiamat

Anda tentu bisa merasakan, bagaimana sakitnya si ikan, ketika dipancing, tersangkut mulutnya hingga robek, kemudian dia dikembalikan. Setelah merasa sembuh, dia dipancing lagi dan dipancing lagi. Kadang terkena badannya hingga luka, bahkan terkena matanya.

Mereka yang hobi mempermainkan ikan semacam ini, bangga dan tertawa di atas penderitaan makhluk yang lain. Bukankah ini kedzaliman di atas kedzaliman??

Ingat, semua bernyawa yang anda tumpahkan darahnya, akan ditanya oleh Allah di hari kiamat.

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ عُصْفُورًا بِغَيْرِ حَقِّهِ، سَأَلَهُ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Barang siapa membunuh burung tanpa hak, Allah akan meminta pertanggungjawabannya di akhirat. (HR. Ahmad 6551, Nasai 4445, Ad-Darimi 2021, dan sanadnya dinilai Jayid oleh Husain Salim ad-Darani).

Keresahan Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu

Anda bisa tiru sikap Umar. Bagaimana rasa takut beliau dengan pertanyaan di hari kiamat. Hingga beliau khawatir, jangan-jangan beliau akan ditanya oleh Allah, karena ada binatang yang tidak diperhatikan kesejahteraannya.

Dalam salah satu riwayat, Umar bin Khatab pernah mengatakan,

لو ان بغلة تعثرت في العراق لسئل عنها عمر لما لم تمهد لها الطريق

Andai ada bighal yang tersungkur di Iraq, Umar akan dimintai pertanggungjawaban, ”Mengapa kamu tidak membuat jalan yang baik untuk bighal?.”

Bighal adalah peranakan hasil kawin silang keledai dengan kuda. Lebih besar dari keledai dan lebih kecil dari kuda. Umumnya digunakan untuk kendaraan angkut.

Umar ketika itu menjadi Khalifah yang tinggal di Madinah. Dan Iraq termasuk daerah kekuasaan kaum muslimin. Beliau khawatir, jangan-jangan beliau tidak memperhatikan kesejahteraan binatang, yang itu bagian dari rakyatnya.

Kita bisa bayangkan, andai lomba mancing dengan penyiksaan ikan semacam ini ada di zaman Umar. Kita bisa bayangkan, bagaimana sikap Umar. Tentu beliau akan marah, dan mungkin tidak akan memberi izin permainan semacam ini. Karena sekali lagi, tindakan ini adalah kezaliman kepada binatang ikan.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI :
    BANK SYARIAH INDONESIA
    7086882242
    a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)

🔍 Adab Menempati Rumah Baru, Cara Menulis Insya Allah Yg Benar, Bosan Dengan Hidup, Ikut Suami Merantau, Hamil 39 Minggu Keluar Lendir Seperti Ingus, Kata Ijab Kabul

Visited 107 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid