Najiskah Bangkai Serangga?
Salam, apakah hukumnya perut serangga tidak berdarah yang pecah dan melekat pada cermin dan badan keret?
Dari A Atif B Noordin Malaysia
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Ulama berbeda pendapat tentang status kenajisan bangkai hewan yang tidak memiliki sistem transportasi darah merah, seperti serangga, dan sebangsanya.
Pendapat pertama menyatakan bahwa bangkai serangga atau hewan apapun selain hewan laut, sama dengan bangkai binatang lainnya, yang statusnya najis. Karena hukum asal bangkai adalah najis. Ini merupakan salah satu pendapat Imam as-Syafii sebagaimana keterangan al-Mawardi dalam al-Hawi al-Kabir (1/624). Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Hazm (al-Muhalla, 1/117), dan as-Syaukani (as-Sailul Jarar, 1/41).
Pendapat kedua, bangkai hewan yang tidak memiliki darah seperti serangga, statusnya tidak najis, demikian pula kotorannya. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Hambali, dan salah satu pendapat Imam as-Syafii. (Bidayatul Mujtahid, 1/67).
Ibnu Qudamah –ulama Madzhab Hanbali– mengatakan:
مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ
“Binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, dia suci, sekaligus semua bagian tubuhnya, dan yang keluar dari tubuhnya.” (al-Mughni, 3/252)
Hal yang sama juga disampaikan ar-Ramli –ulama Madzhab Syafii– dalam an-Nihayah:
ويستثنى من النجس ميته لا دم لها سائل عن موضع جرحها، إما بأن لا يكون لها دم أصلاً، أو لها دم لا يجري
“Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memiliki darah, namun tidak mengalir.” (Nihayah al-Muhtaj, 1/237)
Tarjih
InsyaaAllah pendapat kedua ini yang lebih kuat, bahwa bangkai serangga tidak najis.
Di antara dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ، ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ، فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً، وَفِي الآخَرِ دَاءً
“Jika seekor lalat masuk di tempat minum kalian, maka celupkanlah seluruh bagian lalat tersebut. Lalu buanglah lalat tadi. Karena di salah satu sayapnya terdapat obat dan sayap lainnya adalah racun.” (HR. Bukhari no. 5872).
Hukum asal benda najis adalah dihindari sebisa mungkin. Dalam hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kita untuk mencelupkan lalat yang masuk ke dalam minuman, yang bisa jadi dia sudah mati, sehingga menjadi bangkai. Andai bangkai lalat semacam ini najis, seharusnya langsung dibuang.
Adanya perintah agar bangkai ini dicelupkan menunjukkan bahwa bangkai lalat itu tidak najis. Kemudian diqiaskan dengan kasus lalat tersebut, semua binatang yang tidak memiliki darah merah.
Demikian,
Allahu a’lam.
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)
🔍 Proses Terbentuknya Bumi Menurut Al Quran, Harga Alquran Stambul, Mengeluarkan Air Mani Wanita, Hukum Menikah Dengan Pria Bertato, Cerita Tentang Kesabaran Dan Keikhlasan, Bacaan Dzikir Istighfar