Hukum Shalat tanpa Wudhu karena Lupa
Apa hukum shalat tanpa wudhu karena lupa? Apakah harus mengulangi shalatnya?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا يقبَلُ اللهُ صلاةَ أحدِكم إذا أَحْدثَ حتى يتوضَّأَ
Allah tidak akan menerima shalat orang yang berhadats, sampai dia berwudhu. (HR. Bukhari 6954).
Hadis ini menjelaskan, bahwa wudhu merupakan salah satu syarat sah shalat.
Kemudian para ulama sepakat, orang yang shalat tanpa wudhu karena lupa, shalatnya batal dan wajib diulangi. Berikut beberapa keterangan mereka,
Imam An-Nawawi mengatakan,
أجمع المسلمون على تحريم الصلاة على المحدث وأجمعوا على أنها لا تصح منه سواء إن كان عالما بحدثه أو جاهلا أو ناسيا لكنه إن صلى جاهلا أو ناسيا فلا إثم عليه وإن كان عالما بالحدث وتحريم الصلاة مع الحدث فقد ارتكب معصية عظيمة ولا يكفر عندنا بذلك إلا أن يستحله , وقال أبو حنيفة : يكفر لاستهزائه
Kaum muslimin sepakat haramnya shalat bagi orang yang berhadats. Mereka juga sepakat bahwa tidak shalat shalat tanpa wudhu, baik dia tahu hadatsnya atau tidak tahu, atau lupa. Hanya saja, jika dia shalat karena tidak tahu sedang hadats atau lupa berwudhu, maka tidak ada dosa untuknya.
Sebaliknya, jika dia tahu sedang hadats dan tahu terlarangnya shalat dalam keadaan hadats, berarti dia telah melakukan dosa besar, yang tidak sampai kafir menurut madzhab kami (syafiiyah), kecuali jika dia menganggap hal itu diperbolehkan. Sementara Abu Hanifah mengatakan, ‘Dia kufur karena mempermainkan agama.’
(al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 2/67).
Keterangan yang sama juga disampaikan Ibnu Rusyd,
واتفقوا على أنّ من صلى بغير طهارة أنّه يجب عليه الإعادة عمداً أو نسياناَ وكذلك من صلى لغير القبلة عمداَ كان ذلك أو نسيانا
Ulama sepakat bahwa orang yang shalat tanpa bersuci, dia wajib mengulang shalatnya. Baik sengaja maupun lupa. Demikian pula orang yang shalat tanpa menghadap kiblat, baik sengaja maupun lupa. (Bidayah al-Mujtahid, 1/151)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)
🔍 Ayam Berkokok Di Malam Hari, Hukum Potong Rambut Ketika Haid, Niat Zakat Penghasilan Tiap Bulan, Cara Sholat Istikharoh, Doa Memperbanyak Asi