Qurban

Qurban hari Sabtu, Hari Raya Ahad

hari raya berbeda

Qurban hari Sabtu, Shalat Hari Raya Ahad

Bolehkah menyembelih qurban hari sabtu, sementara saya ikut shalat hari ahad?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du

Qurban adalah ibadah yang terikat dengan banyak aturan. Qurban bukan semata menyembelih hewan, namun qurban adalah rangkaian ibadah menyembelih hewan (Baca: Penentuan Hari Raya Antara Saudi dengan Indonesia)

Diantara aturan dalam qurban, menyembelih baru boleh dilakukan jika pemilik hewan telah melaksanakan shalat id.

Dari al-Barra’ bin Azib Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَلاَ نُسُكَ لَهُ

Siapa yang melaksanakan shalat id dan berqurban sesuai aturan kami, maka dia telah mengamalkan qurban yang benar. Dan siapa yang menyembelih qurban sebelum shalat, maka sembelihannya sebelum shalat, dan dia tidak dianggap melaksanakan qurban. (HR. Bukhari 912).

Kejadian menyembelih qurban sebelum shalat, pernah dialami oleh sahabat Abu Burdah bin Niyar – pamannya al-Barra’ bin Azib –, dia menyembelih hewan qurbannya sebelum berangkat ke lapangan, dengan harapan bisa segera sarapan dengan daging qurban. Dia mengatakan,

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ

Ya Rasulullah, saya menyembelih kambingku sebelum shalat. Karena saya tahu ini hari makan dan minum. Saya ingin agar kambingku pertama kali disembelih di rumahku. Sayapun menyembelih kambingku, dan saya sarapan dengannnya sebelum berangkat shalat.

Apa jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Beliau mengatakan,

شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ

“Kambingmu hanya kambing daging.” (HR. Bukhari 912)

Yang dimaksud, ‘kambingmu hanya kambing daging’

Artinya dia tidak dinilai berqurban, sehingga tidak mendapatkan pahala berqurban. Meskipun daging hewan yang disembelih itu halal dimakan. Karena tidak sah sebagai qurban, bukan berarti dia menjadi tidak halal untuk dimakan. Selama cara penyembelihannya benar, hewan itu halal dimakan.

Contoh Kasus lain:

Diantara syarat sah qurban adalah syarat yang terkait kepemilikan hewan (Baca: Tabungan Qurban Kolektif) . Sapi maksimal dimiliki 7 orang dan kambing hanya boleh dimiliki satu orang. Jika lebih dari itu, maka tidak memenuhi syarat sah kepemilikan.

Sekelompok siswa atau mahasiswa urunan 50 orang untuk membeli seekor kambing atau seekor sapi, kemudian disembelih di hari qurban, ini tidak dinilai sebagai qurban.

Jika itu bukan qurban, lalu apa statusnya?

Jawabannya:

Statusnya sembelihan biasa. Dagingnya halal dimakan, jika cara menyembelihnya benar. Meskipun tidak dihitung sebagai qurban.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

🔍 Thawaf Wada, Apakah Kotoran Cicak Najis, Zina Pikiran, Niat Sholat Istisqa, Hukum Istri Meminta Cerai, Berzina Dalam Islam

QRIS donasi Yufid