Adab, Sholat

Menghadapkan Wajah ke Arah Khatib Jumat

sunnah jumat

Menghadapkan Wajah ke Arah Khatib Jumat (Sunah Yang Ditinggalkan)

Dari Muthi’ bin Hakam radhiallahu’anhu ia menuturkan, “Apabila Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam naik ke atas mimbar, kami menghadapkan wajah-wajah kami kepadanya.” (Silssilah Ahadits Shahihah, no. 2080).

Imam Bukhari meriwayatkan hadis di atas pada Bab Imam Menghadapkan Wajah ke Arah Jamaah, Jamaah Menghadapkan Wajah ke Arah Imam Pada Sat Ia Berkhutbah, Ibnu Umar dan Anas Menghadapkan Wajah ke Arah Imam. Kemudian Imam Bukhari memuat hadis Abu Sa’id di bawahnya.

Ibnu Hajar mengatakan, “Imam Bukhari mengambil hukum dari hadis tersebut berupa judul bab di atas. Beliau berargumentasi dengan duduknya para sahabat mengitari rasulullah untuk mendengarkan sabdanya umumnya disertai dengan menghadapkan wajah-wajah mereka. Keadaan para sahabat pada saat duduk di majelis-majelis nabi (di luar khutbah Jumat) tidak bertentangan dengan kondisi khutbah Jumat dimana rasulullah berdiri di atas mimbar. Karena kondisi khutbah Jumat sama seperti majelis lainnya, yaitu rasulullah berbicara pada tempat yang lebih tinggi dan para sahabat duduk di tempat yang lebih rendah. Apabila kondisi demikian terjadi di luar khutbah Jumat, tentunya pada saat khutbah Jumat lebih ditekankan lagi karena ada keharusan untuk mendengar dan diam pada saat khutbah berlangsung.

Imam Bukhari melanjutkan, di antara hikmah menghadapkan wajah tersebut adalah sebagai ekspresi kesiapan mendengarkan khutbah dan wujud etika terhadap imam. Jika seseorang menghadapkan wajahnya disertai menghadirkan hati dan pikirannya maka ia akan mudah memahami dan memetik nasihat imam dan mengamalkan apa yang dinasihatkan tersebut.

Syaikh Muhammd Nashirudin Al-Albani

Diterjemahkan oleh tim yufid dari http://www.sahab.net/home/?p=43

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening:
    BANK SYARIAH INDONESIA
    7086882242
    a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)

🔍 Hukum Pinjam Uang Di Koperasi Menurut Islam, Doa Sebelum Salam Dalam Sholat, Hukum Mengubur Ari Ari, Ayat2 Ruqiyah, Shalat Wanita, Arti Kata Arsy

QRIS donasi Yufid