Bersuci, Darah Wanita, FIKIH, Ibadah, Puasa, RAMADHAN, WANITA

Mendapat Kesucian dari Haid atau Nifas Sebelum Fajar

Pertanyaan:

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:

Jika seorang wanita mendapat kesuciannya dari haid atau dari nifas sebelum fajar dan tidak mandi kecuali setelah fajar, apakah puasanya sah atau tidak?

Jawaban:

Ya, sah puasa wanita itu yang mendapat kesuciannya dari haid sebelum fajar dan belum mandi, kecuali setelah terbitnya fajar, begitu pula wanita yang mendapat kesuciannya dari nifas, karena pada saat itu ia telah termasuk pada golongan orang yang wajib puasa, dan dia sama halnya dengan orang yang junub di waktu fajar, orang yang junub di waktu fajar puasanya sah berdasarkan firman Allah:

فَالْئَانَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَاكَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Qs. al-Baqarah: 187).

Maka, jika Allah mengizinkan bersetubuh hingga tiba waktu fajar, maka dibolehkan mandi junub setelah terbitnya fajar. Juga berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di waktu Shubuh dalam keadaan junub, karena mencampuri istrinya dan beliau tetap berpuasa.” Maksudnya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mandi junub kecuali setelah waktu Shubuh.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2010
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com

🔍 Pertanyaan Tentang Syariah, Hukum Mencium Istri Saat Puasa, Kumpulan Doa Doa Nabi, Duduk Tawaruk Adalah, Batu Akik Drajat, Mandi Setelah Bersetubuh

QRIS donasi Yufid