Halal Haram

Hukum Menggunakan Obat Penumbuh Jenggot

jenggot dan jilbab

Obat Penumbuh Jenggot

Tanya hukum memanjangkan jenggot dengan obat khusus

Dari P. Hatori via Tanya Ustadz for Android

Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Terdapat banyak hadis yang memerintahkan kita untuk memelihara jenggot. Di antaranya, hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim no. 623)

Dalam hadis lain, juga dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى

“Selisihilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim no. 625)

Kemudian dari Abu Huroirah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisihilah Majusi.” (HR. Muslim no. 626)

Bahkan dalam islam, memelihara jenggot termasuk bagian dari fitrah manusia.

Dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ

“Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” (HR. Muslim no. 627)

Bolehkah Menggunakan Obat Penumbuh Jenggot?

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita memelihara jenggot, dalam arti membiarkan jenggot itu tumbuh, dan tidak memangkasnya. Dan beliau tidak memerintahkan kita untuk menumbuhkan jenggot, karena semacam ini di luar tugas manusia. Karena itu, sebagian ulama memakruhkan menggunakan obat untuk menumbuhkan jenggot. Mengingat perbuatan semacam ini termasuk bentuk takalluf (membebani diri dengan sesuatu di luar kemampuannya).

Ibnu Nujaim – ulama hanafiyah – mengatakan,

ولا يُفعل لتطويل اللحية إذا كانت بقدر المسنون وهو القبضة

Tidak boleh menggunakan minyak untuk memanjangkan jenggot, apabila sudah seukuran yang dianjurkan, yaitu segenggam. (al-Bahr ar-Raiq, 2/302).

Kata an-Nasafi, maksud beliau adalah makruh.

Kemudian, ada sebagian ulama yang memberikan rincian,

Jika tumbuhnya jenggot tidak rapi, sehingga terlihat tidak bagus dan memalukan, boleh digunakan obat, karena semacam ini bagian dari aib.

Namun jika jenggot belum tumbuh karena masalah usia atau bawaan gen, tidak dianjurkan untuk menggunakan obat, dan sebaiknya dibiarkan tumbuh alami.

Keterangan ini disampaikan Imam Ibnu Utsaimin, ketika menjawab pertanyaan tentang hukum menggunakan obat penumbuh jenggot karena tidak rapi,

إذا كان يرجو نباته بنفسه فلا يحاول لأن هذا ليس بعيب إذ أن كثيرا من الشباب الذين هم في ابتداء نبات لحاهم لا تنبت اللحية مستوية جميعا فهذا ينتظر , أما إذا كان عيبا بحيث نعلم ونيأس أنه لن ينبت بنفسه. فلا حرج أن يعالج ذالك حتى يخرج الباقي. لاسيما إن كانت مشوهه…أما إذا كانت غير مشوه فالأفضل أن لا يعالجها بشي لتنبت نباتا طبيعيا

Jika dia menginginkan jenggot itu tumbuh alami, maka jangan menggunakan obat. Karena semacam ini bukan aib. Karena banyak pemuda, di fase awal tumbuhnya jenggot mereka, biasanya jenggot mereka tidak tumbuh secara merata. Sehingga sebaiknya dia tunggu.

Namun jika itu aib, dimana dia sudah putus asa jenggotnya tidak tumbuh sendiri, maka tidak masalah dia menggunakan obat, sehingga bagian yang kosong jenggot, bisa tumbuh jenggotnya. Terlebih jika terlihat jelek. Akan tetapi jika tidak jelek, yang lebih afdhal, tidak diberi obat apapun, agar tumbuhnya alami. (Liqa’at al-Bab al-Maftuh, 1080)

insyaaAllah, rincian inilah yang lebih tepat,

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening:
    BANK SYARIAH INDONESIA
    7086882242
    a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)

🔍 Karma Menurut Islam, Kembaran Diri Menurut Islam, Oral Menurut Islam, Bacaan Tahiyat Akhir, Jual Beli Benda Pusaka, Tuntunan Dzikir

QRIS donasi Yufid