Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Puasa

Menghormati Tamu atau Puasa Sunah?

puasa qadha dulu atau nadzar dulu

Puasa Sunnah Atau Menghormati Tamu

Assalamualaiku ustad
Saya ingin bertanya.Saya sedang berpuasa sunnah kamis,lalu datang tamu kehormatan saya ,lalu saya menyuguhkan makan,apa yang saya lakukan ustad untuk menghormati tamu tersebut.Apakah saya tetap berpuasa atau ikut makan bersamanya.Mohon dijawab ustad,jika boleh beserta hadist/hukum” yang sah.Terimakasih ustad.
Wassalam

Dari Daninsuri Perdana via Tanya Ustadz for Android

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Kita bisa memberikan rincian untuk masalah ini,

Pertama, puasa wajib, baik ketika bulan ramadhan maupun di luar ramadhan, seperti puasa nazar, atau puasa qadha, atau puasa kaffarah, tidak boleh dibatalkan. Kecuali jika ada uzur, seperti sakit, safar, atau uzur lainnya.

Ibnu Qudamah mengatakan,

ومن دخل في واجب، كقضاء رمضان، أو نذر معين أو مطلق، أو صيام كفارة؛ لم يجز له الخروج منه؛ لأن المتعين وجب عليه الدخول فيه، وغير المتعين تعين بدخوله فيه، فصار بمنزلة الفرض المتعين، وليس في هذا خلاف بحمد الله

Siapa yang telah memulai puasa wajib seperti qadha ramadhan, puasa nazar hari tertentu atau nazar mutlak, atau puasa kafarah, tidak boleh membatalkannya. Karena sesuatu yang statusnya wajib ain, harus dilakukan. Sementara yang bukan wajib ain, menjadi wajib ain jika telah dilakukan. Sehingga statusnya sama dengan wajib ain. Dan dalam hal ini tidak ada perselisihan, alhamdulillah.. (Al-Mughni, 3/160 – 161)

Sementara memuliakan tamu,bukan termasuk udzur untuk membatalkan puasa wajib. Sekalipun itu orang yang dia istimewakan. Tuan rumah bisa memberi tahu tamunya bahwa dia sedang puasa wajib, sehingga tetap bisa menghormati tamunya tanpa membatalkan puasa.

Kedua, berbeda dengan puasa sunah, seseorang memiliki kebebasan untuk melanjutkan puasa atau membatalkannya, sekalipun tidak uzur. Sebagaimana disebutkan dari Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُ نَفْسِهِ، إِنْ شَاءَ صَامَ، وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ

“Orang yang melakukan puasa sunah, menjadi penentu dirinya. Jika ingin melanjutkan, dia bisa melanjutkan, dan jika dia ingin membatalkan, diperbolehkan.” (HR. Ahmad 26893, Turmudzi 732, dan dishahihkan Al-Albani)

Hanya saja, sangat dianjurkan bagi orang yang berpuasa sunah untuk tidak membatalkannya, terutama puasa sunah yang menjadi kebiasaannya. Karena Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُم

“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Ar-Rasul, dan janganlah kalian membatalkan amal kalian.” (QS. Muhammad: 33)

Oleh karena itu, dalam masalah memuliakan tamu, ulama membagi menjadi dua,

Pertama, tamu yang merasa berat untuk makan suguhan karena tuan rumah puasa. Dalam kasus ini, tuan rumah boleh membatalkan puasa, bahkan dianjurkan untuk membatalkannya dalam rangka memuliakan tamunya.

Kedua, tamu yang tidak merasa berat ketika tuan rumah puasa, baik karena sudah akrab, sehingga tidak malu untuk mengambil makanan sendiri.

Rincian ini disampaikan oleh al-Khatib as-Syirbini – ulama Syafiiyah – (w. 977 H). Dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj, beliau menjelaskan,

ولكن يكره الخروج منه -صوم التطوع- بلا عذر، لظاهر قوله تعالى: (ولا تبطلوا أعمالكم)[محمد:33] وللخروج من خلاف من أوجب إتمامه، فإن كان هناك عذر كمساعدة ضيف في الأكل إذا عز عليه امتناع مضيفه منه، أو عكسه فلا يكره الخروج منه، بل يستحب، لخبر “وإن لزورك عليك حقاً” وخبر: “من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم ضيفه” رواهما الشيخان، أما إذا لم يعز على أحدهما امتناع الآخر من ذلك، فالأفضل عدم خروجه منه، كما في المجموع

Dimakruhkan membatalkan puasa sunah tanpa udzur, berdasarkan firman Allah, yang artinya, “janganlah kalian membatalkan amal kalian.” Membatalkan puasa sunah berarti menyelisihi pendapat ulama yang menyatakan wajibnya menyelesaikan puasa sunah. Namun jika ada udzur, seperti menemani tamu untuk makan, karena dia merasa keberatan jika tuan rumah tidak mau menemaninya makan, maka tidak dimakruhkan membatalkan puasa sunah. Bahkan diajurkan, mengingat hadis, ‘Sesungguhnya kamu memiliki kewajiban terhadap tamumu.’ Serta hadis, ‘Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia harus memuliakan tamunya.’

Akan tetapi jika tamu tidak merasa keberatan ketika tuan rumah tidak ikut makan, maka sebaiknya dia tidak membatalkan puasanya, sebagaimana dinyatakan dalam kitab al-Majmu’. (Mughni al-Muhtaj, 1/448).

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

🔍 Masa Haid Menurut Islam, Waktu Adzan Isya, Surah Al Jin Dan Artinya, Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal, Doa Agar Barang Yang Dicuri Kembali

Visited 1,350 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid