FIKIH, Ibadah, Puasa, Ramadhan, RAMADHAN

Hukum Seputar Jima’ Ketika Puasa

Pertanyaan:

Jika puasa sunnah seseorang rusak karena salah satu faktor yang membatalkan puasa, apakah dia berdosa? Jika seseorang membatalkannya dengan jima’, apakah dia wajib membayar kifarat?

Jawaban:

Jika seseorang berpuasa sunnah lalu membatalkannya dengan makan, minum atau jima’, maka tidak berdosa baginya, karena segala sesuatu yang disyaratkan untuk sunnah tidak wajib disempurnakan, kecuali dalam haji dan umrah. Tetapi lebih baik dia menyempurnakannya. Di samping itu, jika dia membatalkan puasa sunnahnya dengan jima’, maka dia tidak wajib membayar kifarat; karena hal itu tidak wajib disempurnakan.

Adapun jika yang dibatalkan itu puasa fardhu dan dia men-jima’ isterinya, maka hukumnya tidak boleh, karena puasa fardhu tidak boleh dibatalkan kecuali karena darurat, dan tidak wajib baginya membayar kifarat, kecuali jika itu dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan, yaitu bagi orang yang wajib puasa di dalamnya.

Perhatikan perkataan kami “bagi orang yang wajib puasa di dalamnya”, karena seseorang yang sedang dalam perjalanan bersama isterinya dan keduanya berpuasa di perjalanan, kemudian dia men-jima’; isterinya di siang Ramadhan, maka mereka berdua tidak berdosa dan tidak wajib kifarat, tetapi mereka wajib meng-qadha’-nya di hari lain untuk mengganti puasa yang dia berjima di dalamnya.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

***

Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hukum Sholat Memejamkan Mata, Doa Istihoroh, Doa Solat Istikharoh, Tawaf Perpisahan, Tulisan Arab Allahumma Firlaha Warhamha Wa'afiha Wa'fuanha, Ceramah Singkat Di Bulan Ramadhan

QRIS donasi Yufid