Adab, Halal Haram, Sholat

Boleh Minum Ketika Jumatan?

minum zam-zam

Boleh Minum Ketika Jumatan?

Bolehkah minum ketika mendengar khutbah jumat? Mungkin ada jamaah yg bawa air kemasan.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Selama mendengarkan khutbah jumat, makmum dituntut untuk konsentrasi penuh, sehingga bisa mendengarkan khutbah dengan seksama. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makmum untuk melakukan aktivitas apapun yang bisa mengganggu konsentrasinya.

Dari Abu Hurairah radhiallahu‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ. وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘Diamlah,” padahal khotib sedang berkhotbah, sungguh engkau telah berbuat sia-sia.”(HR. Bukhari 934 dan Muslim 851).

Apakah minum dihukumi sama dengan berbicara?

Ulama berbeda pendapat,

Pertama, dilarang makan atau minum ketika mendengarkan khutbah. Bahkan bisa membatalkan shalat.

Kedua, makruh jika tidak karena haus. Hanya untuk menikmati minuman.

Ketiga, dibolehkan, selama masih bisa berkonsentrasi dalam mendengarkan khutbah

Ketiga pendapat itu disebutkan an-Nawawi dalam kitabnya,

يكره لهم شرب الماء للتلذذ ، ولا بأس بشربه للعطش للقوم والخطيب ، هذا مذهبنا. قال ابن المنذر : رخص في الشرب طاوس ومجاهد والشافعي ، ونهى عنه مالك والأوزاعي وأحمد . وقال الأوزاعي : تبطل الجمعة إذا شرب والإمام يخطب

Makruh bagi makmum  untuk minum hanya dalam rangka menikmati (tidak haus), dan boleh minum bagi yang kehausan. Baik bagi makmum maupun khatib. Ini pendapat madzhab kami, Syafiiyah. Sementara Ibnul Mundzir mengatakan, “Imam Thawus, Mujahid, dan as-Syafii memberi keringanan untuk minum. Sementara Imam Malik, al-Auza’I, dan Ahmad melarangnya.” Al-Auza’I mengatakan, “Jumatan bisa batal apabila makmum minum, ketika imam sedang berkhutbah.” (al-Majmu’, 4/529)

Namun pernyataan al-Auza’I bahwa jumatan bisa batal gara-gara makmum minum, ini dinyatakan al-Abdari, pernyataan ini bertentangan dengan ijma’. An-Nawawi menyebutkan,

قال العبدرى قول الاوزاعي مخالف للاجماع

Al-Abdari mengatakan, “Pernyataan al-Auza’I bertentangan dengan Ijma’” (al-Majmu’, 4/529)

Dan setiap yang bertentangan dengan ijma’, dia tidak berlaku.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Keluar Madzi Saat Puasa, Hukum Mencabut Uban Menurut Islam, Tulisan Arab Alquran, Apakah Khodam Bisa Hilang, Fadilah Surat Yusuf, Bagaimana Cara Move On Menurut Islam

QRIS donasi Yufid