Hukum Mengumpulkan Harta Suami-Istri untuk Keperluan Rumah Tangga?
Pertanyaan:
Saya dan istri sama-sama karyawan, dan semenjak menikah kami selalu mengumpulkan uang gaji kami secara bersama-sama. Setelah uang tersebut kami pakai untuk keperluan rumah tangga, sisanya kami persiapkan untuk keperluan lain seperti memperbaiki rumah atau membeli kendaraan dan lain-lain. Betulkah harta istri tidak boleh dipergunakan oleh suami, walaupun istrinya rela? Saya sangat mengharap bimbingan dari Anda agar saya terhindar dari hal-hal yang haram.
Jawaban:
Apabila seorang istri merelakan hartanya digabung dengan harta suami seperti di atas, maka hal itu diperbolehkan dengan syarat istri tersebut seorang yang peduli dengan hartanya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
“Jika istrimu berbuat baik kepadamu (memberikan sebagian mas kawin tersebut kepadamu), maka terimalah dan makanlah dengan senang hati.” (QS. An-Nisaa’: 4).
Adapun, jika istri tersebut seorang yang tidak pernah mempedulikan hartanya (pemboros), maka Anda tidak boleh mengambil hartanya sedikitpun. Sebaliknya, Anda harus menjaga hartanya untuk kepentingan dirinya. Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala menolong kita semua agar kita senantiasa melaksanakan segala sesuatu yang Dia ridhai.
Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI :
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)
🔍 Assalamualaikum Ya Ahli Kubur, Letak Arsy Allah, Shallallahu Alaihi Wasallam Arti, Menghadapi Orang Sombong Menurut Islam, Lafaz Niat Puasa Syawal, Keputihan Ada Darah Sedikit