Menyembelih Hewan Membatalkan Wudhu?
Tanya, Menyembelih hewan apakah bisa membatalkan wudhu?
Dari: Fatiyah, di Gunungkidul.
Jawab:
Menyembelih hewan tidak membatalkan wudhu. Hanya saja bila sampai terkena percikan darah, maka harus dibasuh. Karena darah yang memancar dari sembelihan hewan, itu hukumnya najis, berdasarkan ijma’ (kesepakatan) seluruh ulama. Karena itu termasuk dam al masfuh.
Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Al An’am : 145)
Ibnu Abbas menerangkan apa yang dimaksud dam al masfuh pada ayat. Beliau mengatakan:
يريد بالدَّم المَسْفُوح : ما خَرَج من الحيوان وهي أحْيَاء ، وما يَخْرُج من الأوْدَاج عن الذَّبْح ، ولا يَدْخُل فيه الكَبد والطُّحال؛ لأنهما جَامِدَات وقد جاء الشَّرْع بإباحَتِهما ، وما اخْتلط باللَّحم من الدَّم؛ لأنه غير سَائل.
“Dam al masfuh maksudnya adalah, darah yang keluar dari hewan yang masih hidup, atau yang keluar dari urat leher saat menyembelih. Tidak termasuk di dalamnya hati dan limpa . Karena kedua organ ini adalah zat yang tidak mengalir. Dan syari’at telah menerangkan bahwa keduanya hukumnya halal dikonsumsi. Begitu pula darah yang menempel pada daging juga halal dikonsumsi. Karena darah tersebut tidak mengalir.” (Lihat: Tafsir Al Lubab fi ‘Ulumil Qur’an, untuk ayat di atas)
Meski darah yang memancar dari hewan sembelihan itu najis, namun bila mengenai badan tidaklah membatalkan wudhu. Karena sekedar terkena najis, bukan termasuk pembatal wudhu. Yang wajib baginya hanya membasuh bagian tubuh atau pakaian yang terkena darah. Tanpa harus mengulangi wudhu.
Dalam fatawa Lajnah Daimah dijelaskan,
لا ينتقض الوضوء بغسل النجاسة على بدن المتوضئ أو غيره
Wudhu tidaklah batal karena mencuci barang najis. Baik yang menempel pada badan orang yang berwudhu itu sendiri maupun pada orang lain. (Majalah al Buhust al Islamiyah 22/62)
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah juga menerangkan,
أما مس الدم أو البول أو غيرهما من النجاسات فلا ينقض الوضوء ، ولكن يغسل ما أصابه.
“Adapun menyentuh darah, air kencing atau barang najis lainnya, itu tidak membatal wudhu. Akantetapi yang harus dilakukan hanya membasuh bagian yang terkena najis tersebut.” (Fatawa Syaikh Ibnu Baz 10/142)
Kecuali bila darah yang mengenainya hanya sedikit, maka dimaafkan. Dalam kitab Al Furu’ (salah satu kitab mazhab Hambali) diterangkan,
ويعفى على الأصح عن يسير دم
Darah yang sedikit, itu dimaafkan, berdasarkan pendapat yang kuat. (Al- Furu’ hal. 253)
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI :
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)
🔍 Bolehkah Wanita Haid Berdzikir, Makan Sebelum Shalat Idul Adha, Ilmu Pelet Dalam Islam, Cara Tayamum Yang Benar, Istri Yang Pantas Dicerai Menurut Islam, Cara Memusnahkan Semar Mesem