Sebuah negara, walaupun bermasyarakat plural (majmuk) dan mempunyai keragaman agama dan budaya, namun apabila kebanyakan rakyatnya beragama Islam, dipimpin oleh penguasa yang beragama Islam, keselamatan, kekuatan dan pertahanan masih dikuasai oleh pemimpin yang Islam, pemimpinnya masih mendirikan solat, masih terdengar suara azan masih terus berkumandang dan penguasa masih menguasai urusan kaum Muslimin, maka ia dinamakan negara Islam. Petanda negara Islam yang dijelaskan oleh Imam Nawawi dan Imam Ahmad yang dalilnya diambil dari beberapa buah hadist shahih, antaranya sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa-sallam:
“Akan ada selepas peninggalanku nanti pemimpin yang kamu mengenalinya dan mengingkari kejahatannya, maka sesiapa yang mengingkari kejahatannya (bermakna) dia telah berlepas diri dan sesiapa yang membenci kejahatannya dia telah selamat, akan tetapi orang yang meredhai kejahatannya akan mengikuti kejahatannya. Apakah tidak kita perangi mereka dengan pedang (wahai Rasulullah!) ? Baginda menjawab: Jangan! Selagi mereka masih mendirikan solat di kalangan kamu”. (Hadist Riwayat Muslim 6/23)
Dengan penjelasan hadist ini, menurut perspektif ulama Salaf as-Soleh dan Ahli Hadist, suatu negara dinamakan negara Islam apabila tanda besar yaitu azan dikumandangkan dan shalat ditegakkan. (Al-Manhaj as-Salafi inda Nasruddin al-Albani. Hlm. 215. Amru Abdul Mun’im Salim) Tanda seterusnya ialah larangan oleh Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa-sallam memeranginya dengan pedang (haram menjatuhkannya).
Dalam konteks ini, Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wa-sallam menyeru agar bersabar terhadap pemimpin dan penguasa selagi mereka bershalat, kerana ia adalah makna keIslaman yang pertama sekalipun tidak berhukum dengan hukum Islam, kerana petanda dan bukti utama seseorang itu pemimpin Islam adalah solatnya sebagaimana sabda Nabi kita :
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيُنْقَضَنَّ عُرَى الْإِسْلَامِ عُرْوَةً عُرْوَةً فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِي تَلِيهَا وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلَاةُ
dari Abu Umamah Al Bahili dari Rasulullah Shallallahu’alaihiWasallam bersabda; Ikatan-ikatan Islam akan terburai satu demi satu, setiap kali satu ikatan terburai orang-orang bergantungan pada ikatan selanjutnya. Yang pertama kali terburai adalah masalah hukum dan yang terakhir adalah shalat.” (Hadis Riwayat Ahmad. 5/251)
Dalam hadist ini juga jelas bahwa akan terlepas satu demi satu dalam Negara atau seorang muslim, yang lepas pertama adalah masalah hukum, ketika Nabi kita yang mulia menyebut terlepas masalah hukum beliau tidak langsung menyebut kafir atau tamat, sampai terakhir masalah shalat ditinggalkan barulah habis, sebab shalat ini ukuran terakhir dari suatu Negara muslim atau seorang muslim apa tidak, hadist ini membuktikan bahwa tidak boleh dihukum kafir setiap individu atau pemimpin jika masih mendirikan shalat. Dan sebuah negara dinamakan negara Islam jika masih terdengar suara azan, shalat masih didirikan dan dikuatkan lagi jika kebanyakan rakyatnya beragama Islam kerana hadist di atas menjelaskan: “Dan (tanda) terakhir adalah shalat”.
Al-Ismaili rahimahullah berkata:
“Kaum Salaf berpendirian, bahwa sebuah negara dinamakan negara Islam selagi masih ada panggilan untuk shalat (azan) dan didirikan shalat dengan terang-terangan serta penduduknya (rakyatnya) masih mendirikan shalat dengan bebas (aman)”. Syaikh Bin Baz menyatakan dalam hadist di atas bahwa yang pertama lepas adalah hukum Islam, jadi secara dzohir hadist ini menyatakan tidak berlakunya hukum Islam, dan inilah yang terjadi pada kebanyakan negara yang menyandarkan Islam ( negara Islam ). Padahal seharusnya mereka wajib menerapkan hukum Islam, dalam masalah apa saja, dan menghindar dari hukum manusia yang bertentangan dengan syariat. Sebab Allah menyatakan :
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَيُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا {65}
Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. 4:65)
وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَآأَنزَلَ اللهُ وَلاَتَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَن بَعْضِ مَآ أَنزَلَ اللهُ إِلَيْكَ فَإِن تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ {49} أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ {50}*
dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati. hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (QS. 5:49)
Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin? (QS. 5:50)
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآأَنزَلَ اللهُ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ {44}
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآأَنزَلَ اللهُ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ {45}
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآأَنزَلَ اللهُ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ {47}
Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir. (QS. 5:44)
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (QS. 5:45)
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (QS. 5:47)
Komentar beliau dalam ayat ini adalah :
Sungguh para ulama telah menjelaskan wajibnya para pemimpin kaum muslimin untuk menggunakan syariat Islam dalam segala urusan kaum muslimin, dan merujuk pada Islam dari segala apa yang mereka perselisihkan, yang demikian sebagai bukti pengamalan ayat-ayat yng mulia ini ( 5:44-45 dan 47 ). Dan ayat ini menjelaskan berhukum dengan selain hukum Allah apabila menganggap halalnya atau sahnya hal demikian maka bisa terjatuh pada kafir besar, yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam. Akan tetapi jika tidak menganggap halal atau sah, karena di sosgok, atau tujuan dunia lainnya namun dia mengimani wajibnya berhukum dengan hukum Allah, maka kekafirannya adalah kekafiran kecil, kedzoliman dengan kedzoliman kecil, atau disebut juga fasiq. Maka kita selalu mohon pada Allah agar para pemimpin kaum muslimin mau berhukum dengan hukum Allah, dan mau mengamalkannya untuk rakyatnya dan berhati-hati serta takut untuk melanggarnya. Karena yang demikian adalah kemulian yang basar. Dan kita tidak ragu, bahwa berhukum dan menerapkan hukum serta mengamalkannya ada kebaikan di dalamnya untuk perkara dunia dan akhirat dan kemulian dunia dan akhirat dan sekaligus menyelamatkan kita dari tipu daya musuh-musuh dan merupakan wasilah untuk meraih kemenangan melawan mereka. Sebagaimana Allah berfirman
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِن تَنصُرُوا اللهَ يَنصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ {7}
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (QS. 47:7)
🔍 Hukum Islam Hamil Diluar Nikah, Lambang Agama Islam, Dosa Berkata Kotor, Wujud Pocong, Paman Nabi Muhamad