Doktrin Keempat: Daulah atau Khilafah
A. Daulah atau Khilafah menurut Syariat
Dari sebuah hadits nabawi yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dari shahabat Hudzaifah: “Akan ada masa kenabian pada kalian selama yang Allah kehendaki, Allah mengangkat atau menghilangkannya kalau Allah menghendaki. Lalu akan ada masa khilafah di atas manhaj nubuwwah selama Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya jika Allah menghendaki. Lalu ada masa kerajaanyangsangat kuat selama yang Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya bila Allah menghendaki. Lalu akan ada masa kerajaan (tirani)selama yang Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya bila Allah menghendaki. Lalu aka nada lagi masa kekhilafahan diatas manhaj nubuwwah.“ Kemudianbeliau diam.” (HR. Ahmad,4/273, dishahihkanoleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihahno. 5)
Dalam hadits di atas sangat jelas bahwa khilafah diatas manhaj nubuwwah (jalan Nabi) merupakan suatu karunia Allah semata. Tak seorang muslimpun yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kecuali pasti dia akan mengharapkan terwujudnya khilafah tersebut. Rasulullah dengan tegas Mengatakan bahwa hal itu pasti terjadi pada umat ini. Janji ini telah teralisasi pada masa generasi terbaik umat ini, dan Allah tetap menjanjikan kepada umat ini akan terwujudnya kembali khilafah tersebut di tengah-tengah mereka jika memang syarat-syaratnya telah dipenuhi, sebagaimana firman-Nya:
“Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kalian dan mengerjakan amal-amal shalih bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka dan Dia benar-benar akan menggantikan kondisi mereka setelah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap beribadah kepada-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan-Ku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu,maka mereka itulah orang-orang yang fasiq.” (An-Nur:55)
Barangsiapa yang ingin mengetahui bagaimana gambaran Khilafah‘ala Manhajin Nubuwwah, maka hendaknya dia melihat pada daulah yang dipimpin oleh Rasulullah dan para Khulafa’ur Rasyidin sepeninggal beliau. Secara ringkas gambarannya adalah:
Sebuah khilafah yang didirikan di atas tauhid dan dakwah menuju kepada tauhid, ditegakkannya Sunnah Rasulullah serta dakwah menuju kepada As Sunnah. Diperanginya kesyirikan dengan berbagai macam bentuknya, sehingga tidak ada lagi peribadatan yang diberikan kepada selain Allah. Diperanginya segala bentuk bid’ah baik dalam akidah, ibadah, maupun muamalah. Ditegakkannya syariat Islam oleh setiap muslim sebelum ditegakkan oleh pemerintahnya. Kondisi masyarakatnya senantiasa mengutamakan dan mementingkan ilmu syar ’i , jauh dari kungkungan filsafat dan pengagungan rasio. Masyarakatnya taat dan patuh kepada pemerintah serta menegakkan jihad syar ’i bersama pemerintah. Merekalah generasi terbaik yang dipuji oleh Rasulullah didalam haditsnya:
“Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian yang setelahnya,kemudian yang setelahnya.” (HR. Al-Bukharidan Muslimdari Abdullah bin Mas’ud z)
Itulah gambaran singkat Khilafah‘ala Minhajin Nubuwwah. Bukan seperti yang dikhayalkan oleh sebagian aktivis pergerakan Islam dan para pengikutnya.
Dari hadits Hudzaifah di atas, jelas bagi kita bahwa meskipun suatu Negara atau pemerintah tidak berbentuk khilafah baik itu berbentuk kerajaan, republik, parlementer atau yang lainnya-selama masih memenuhi kriteria dan definisi sebagai Negara Islam, maka statusnya tetap sebagai negara Islam. Sehingga kewajiban mendengar dan taat tetap berlaku dan tidak boleh memberontak kepadanya, bahkan meskipun pemerintah yang zalim dan banyak memakan ‘uang rakyat’ sekalipun.
Perbedaan Daulah Islamiyyah dan Daulah Kafirah Di antara polemik yang sering muncul di tengah-tengah umat Islam dan telah menimbulkan banyak kekeliruan di dalam memahaminya, sehingga berujung pada sikap dan tindakan yang keliru, adalah pemahaman tentang definisi Daulah Islamiyyah dan Daulah Kafirah. Kapan sebuah negara dinyatakan sebagai Daulah Islamiyyah dan kapan dinyatakan sebagai Daulah Kafirah. Bahwa tolok ukur suatu negara dinyatakan sebagai Daulah Islamiyyah atau Daulah Kafirah adalah kondisi penduduknya, bukan sistem hukum yang diterapkan dan bukan pula sistem keamanan yang mendominasi negeri tersebut, sebagaimana diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.(Majmu’ Fatawa, 18/282)
Sebagian ulama menyebutkan bahwa Daulah Islamiyyah adalah:Sebuah daulah yang mayoritas penduduknya muslimin dan ditegakkan padanya syi’ar-syi’arI slam seperti adzan, shalat berjamaah, shalat Jum’at, shalat‘Id, dalam bentuk pelaksanaan yang bersifat umum dan menyeluruh. Dengan demikian , jika pelaksanaan syi’ar-syi’ar Islam itu diterapkan tidak dalam bentuk yang umum dan menyeluruh, namun hanya terbatas pada minoritas muslimin maka negeri tersebut tidak tergolong negeri Islam. Hal ini sebagaimana yang terjadi di beberapa negara di Eropa, Amerika, dan yang lainnya dimana syi’ar-syi’ar Islam dilakukan oleh segelintir muslimin yang jumlahnya minoritas. (lihat penjelasan ini dalam kitab Syarh Tsalatsatul Ushul oleh Asy-SyaikhMuhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin) Sehingga dengan demikian, negeri seperti Indonesia
Ini adalah termasuk negeri Islam. Karena syi’ar-syi’ar Islam, baik shalat berjamaah, shalat Jumat, shalat ‘Id, dilaksanakan secara umum di negeri ini. Demikian juga, adzan senantiasa berkumandang setiap waktu shalat di masjid-masjid kaum muslimin.
Adapun Indonesia adalah Negara kaum Muslimin Negeri Islam ditinjau dari beberapa segi.
🔍 Bolehkah Wanita Haid Berdzikir, Dzikir Allah Hu, Allah Maha Pengampun, Syarat Syarat Menjadi Imam, Beda Islam Sunni Dan Syiah, Paytren Web