Hukum Memelihara Burung
Apa hukum jual beli burung kenari atau burung berkicau lainnya?. Krn tidak mungkin dimakan, krn terllau kecil. Dan tidak ada orang yang tega utk menyembalihnya.
Pertanyaan senada,
Asalamu’alaikum… pak ustad saya punya burung kenari dan berencana untuk menangkarkan, kemudian menjual anaknya, saya ingin bertanya apa boleh memelihara dan memperjual belikan burung ? sebelumnya saya ucapkan terimakasih pak ustad….
Syaiful via Tanya Ustadz for Android
Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Dalam transaksi jual beli, baik binatang maupun benda lainnya, yang lebih diperhatikan adalah status manfaatnnya. Artinya, selama benda itu halal dimanfaatkan maka dia boleh diperjual belikan, kecuali jika ada dalil yang melarang.
Para ulama membuat satu kaidah,
كُلُّ مَا صَحَّ نَفْعُه صَحَّ بَيْعُه إِلَّا بِدَلِيلٍ
“Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjualbelikan, kecuali jika ada dalil”
Dalam kaidah ini, benda yang boleh diperjualbelikan adalah benda yang boleh dimanfaatkan. Ada 2 syarat agar benda itu bisa disebut boleh dimanfaatkan:
[1] Benda ini ada manfaatnya.
Benda yang sama sekali tidak ada manfaatnya, tidak boleh diperjualbelikan. Misalnya, serangga kecil, kutu, yang sama sekali tidak ada manfaatnya.
[2] Manfaat benda ini hukumnya mubah.
Sehingga benda yang tidak bermanfaat kecuali untuk sesuatu yang haram, tidak boleh diperjual-belikan. Seperti patung, alat musik, rokok, dan benda-benda fasilitas maksiat lainnya.
Burung Manfaatnya Mubah
Burung kecil atau ikan hias, dimiliki tidak untuk dikonsumsi. Nilai dagingnya sangat tidak sebanding dengan harga belinya. Dia dihadirkan di rumah kita sebagai hiasan. Dan ini manfaat mubah.
Sahabat Anas bin Malik memiliki seorang adik bernama Abu Umair. Abu Umair punya burung piaraan, namanya Nughair. Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan Abu Umair yang sedang menangisi burungnya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyapa,
يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ
“Wahai Abu Umair, apa yang sedang terjadi dengan burungmu?” (HR. Bukhari 6129 & Abu Daud 4971)
Dalam hadis di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan Abu Umair memelihara dan bermain dengan burung yang dia pelihara. Beliaupun tidak memerintahkan orang tuanya agar melepas burung tersebut.
Karena itu, burung termasuk benda halal untuk diperjual belikan. Kecuali jika burung itu diperintahkan untuk dibunuh, seperti burung gagak atau burung hering.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu,
إنَّ اللهَ إذا حرَّمَ شيئاً ، حرَّمَ ثَمَنَهُ
Sesungguhnya ketika Allah mengharamkan sesuatu, Dia haramkan uang hasil penjualannya. (HR. Ibn Abi Syaibah 20754).
Demikian, Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
🔍 Istiqomah Setelah Ramadhan, Hukum Pengajian Sebelum Nikah, Syarat Kambing Aqiqoh, Penangkal Santet Menurut Islam, Doa Awal Puasa Ramadhan, Saudara Yang Boleh Dinikahi