Hadits, Pernikahan

Merahasiakan Lamaran, Hadisnya Dhaif?

merahasiakan lamaran

Sumber gambar: specialshaadicards.com

Hadis Tentang Merahasiakan Lamaran?

Benarkah ada hadis yang menganjurkan merahasiakan lamaran? Bagaimana bunyi hadisnya?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Hadis yang anda maksud adalah hadis yang diriwayatkan ad-Dailami dalam Musnad al-Firdaus dengan lafadz,

أظهروا النكاح وأخفوا الخِطبة

Umumkan pernikahan dan rahasiakan lamaran.

Namun hadis ini dhaif sebagaimana keterangan al-Baihaqi dalam sunannya (7/290). Ada seorang perawi bernama Ummu Alqamah yang majhul. (Silsilah ad-Dhaifah, no. 2494).

Sementara untuk hadis yang shahih, adanya perintah mengumumkan nikah tanpa ada pernyataan merahasiakan lamaran.

Dalam hadis dari Zubair bin Awam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَعْلِنُوا النِّكَاحَ

“Umumkanlah nikah.” (HR. Ahmad 16130, Ibnu Hibban 4066 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Hanya saja, para ulama menganjurkan  untuk merahasiakan lamaran. Bukan karena ini ada sunahnya, tapi dalam rangka menghindari setiap peluang hasad, yang bisa jadi memicu keinginan untuk mengganggalkan rencana pernikahannya.

Dalam Syarhnya, al-Kharsyi – ulama Malikiyah – menyatakan,

وأما الخطبة بالكسر فيندب إخفاؤها كالختان وإنما ندب الإخفاء خوفاً من الحسدة فيسعون بالإفساد بينه وبين أهل المخطوبة

Untuk lamaran, dianjurkan agar dirahasiakan, seperti khitan. Lamaran dianjurkan dirahasiakan, menghidari adanya orang yanng hasad, sehingga berusaha untuk merusak hubungan antara pihak lelaki dengan keluarga wanita yang dipinang. (Syarh Mukhtashar Khalil – al-Kharsyi, 3/167)

Sikap ini sejalan dengan hadis dari Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,

اِسْتَعِينُوا عَلَى إِنْجَاحِ الحَوَائِجِ بِالكِتْمَان فَإِنَّ كُلَّ ذِي نِعْمَةٍ مَحْسُود

Gunakan cara rahasia ketika ingin mewujudkan rencana. Karena setiap pemilik nikmat, ada peluang hasadnya. (HR. Thabrani dalam al-Ausath 2455 dan dishahihkan al-Albani)

Hadis ini bersifat umum, berlaku untuk semua kasus. Menjadi adab ketika seseorang hendak mewujudkan rencananya. Termasuk diantaranya rencana menikah.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Ukuran Fidyah, Orang Yang Terakhir Masuk Surga, Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan, Potong Rambut Di Bulan Puasa, Rahasia Segitiga Bermuda Menurut Islam, Gara Gara Obat Perangsang

QRIS donasi Yufid