Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Bersuci, Halal Haram

Hukum Hena Tangan

hukum hena dalam islam

Henna Hand Stencil @oriental-style.de

Hukum Memakai Hena Tangan

Tanya dikit terkait hena tadz, bagaimana hukum menggunakan hena tangan?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kaidah yang Allah berikan terkait pakaian wanita di depan umum,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَاوَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. an-Nur: 31)

Ibnu Mas’ud menjelaskan, bahwa perhiasan wanita (bagian yang mengundang perhatian lelaki) itu ada 2:

[1] Perhiasan yang hanya boleh ditampakkan kepada suaminya. seperti gelang, cincin, gelng kaki.

[2] Perhiasan yang boleh dilihat orang lain, itulah luar pakaiannya.

(Tafsir Ibnu Katsir, 6/45)

Karena itu, termasuk yang tidak boleh ditampakkan adalah punggung telapak tangannya, apalagi ketika dia diberi hena. Karena ini justru semakin menampakkan keindahan.

Imam Ibnu Baz mengatakan,

إذا خضبت يديها أو رجليها، تسترها عن الناس ، تكون ساترة لها بالثياب والملابس لأنها فتنة

Ketika wanita memberi hena untuk tangannya atau kakinya, harus dia menutupinya dari orang lain. Dia tutupi dengan kain atau bajunya, karena bisa mengundang fitnah. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 17/272)

Demikian pula keterangan yang disampaikan Ibnu Utsaimin,

يجب أن نعلم أن الحناء من جملة الزينة التي لا يجوز للمرأة أن تبديها لغير من أباح الله لها إبداء الزينة لهم ، أي أنها لا تبديها للرجال الأجانب ، فإذا أرادت أن تخرج إلى السوق مثلاً لحاجة ، فإنه لا بد أن تلبس على قدميها جوربين إذا كانت قد حنت قدميها ، وكذلك بالنسبة للكفين ، لا بد أن تسترهما

Wajib kita ketahui bahwa hena termasuk perhiasan yang tidak boleh ditampakkan oleh wanita di tempat selain yang Allah bolehkan untuk ditampakkan. Artinya, tidak boleh dia tampakkan di depan lelaki yang bukan mahram. Jika dia butuh berangkat ke pasar, dia harus memakai kaos kaki, jika ada henanya. Demikian pula untuk telapak tangan. Harus dia tutupi.. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 2/7)

Menimbang penjelasan di atas, bahwa menggunakan hena hukumnya boleh, dengan ketentuan:

[1] Bagi yang sudah menikah, sehingga ada tujuan besar, yaitu berhias di depan suami

[2] Hanya ditampakkan di depan suami atau wanita lain.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Hukum Barang Temuan, Shalat Taubat Rumaysho, Arah Tidur Dalam Islam, Bacaan Sholat Menurut Hadist, Bercak Coklat Sebelum Haid, Ciri Kematian

Visited 16 times, 7 visit(s) today

QRIS donasi Yufid