Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Sholat, WANITA

Menyusui Anak ketika Shalat

Jamaah shalat di masjid Delhi India @On Youtube

Menyusui Anak ketika Shalat

Apakah menyusui anak bisa membatalkan shalat?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanamkan bahwa ketika kita bermunajat dalam shalat, kita sedang melakukan kesibukan. Karena seisi shalat semua dzikir, doa, gerakan, dan perenungan. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan agar ketika kita shalat, tidak diiringi kesibukan lainnya, yang membuat shalat kita menjadi tidak berkualitas.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ فِى الصَّلاَةِ لَشُغْلاً

“Sesungguhnya dalam shalat itu isinya kesibukan.” (HR. Ahmad 3563, Abu Daud 924, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Ulama memberi batasan, diantara kesibukan yang tidak boleh dilakukan pada saat shalat adalah terlalu banyak bergerak, yang itu dilakukan berturut-turut. Kecuali jika ada hubungannya dengan kemaslahatan shalat, seperti merapatkan shaf atau maju untuk mengisi shaf yang kosong, dst.

An-Nawawi mengatakan,

وأما ما عده الناس كثيرا كخطوات كثيرة متوالية وفعلات متتابعة فتبطل الصلاة

Apa yang dianggap masyarakat terlalu banyak, seperti melangkah yang banyak, berturut-turut, atau gerakan yang berurutan, maka membatalkan shalat. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 4/93).

Apakah menyusui termasuk?

Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan bahwa menyusui anak termasuk bentuk kesibukan yang tidak boleh dilakukan dalam shalat.

والظاهر أن اشتغال الأم بإرضاع طفلها في الصلاة من الأفعال الكثيرة المشغلة عن الصلاة المبطلة لها

Yang nampak, bahwa aktivitas ibu dengan menyusui anaknya ketika shalat, termasuk gerakan banyak yang menyibukkan dari konsentrasi dalam shalat, yang bisa membatalkan shalat. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 328132)

Fatwa yang semisal juga disampaikan oleh Syaikh Musthofa al-Adawi dalam acara tanya jawab melalui di media, Beliau ditanya tentang hukum menyusui anak ketika shalat.

Diantara yang beliau nyatakan,

النص عن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لا أحفظ نصا الا حمل النبي – صلى الله عليه وسلم-  أمامة في الصلاة؛ تجوز المرأة أن تحمل طفلته في الصلاة لكن أن ترضعها عندي نص عام إن في الصلاة لشغلا؛ كذا قال – صلى الله عليه وسلم – أما الارضاع لا أعلم فيه نصا والأولى عدمه خروجا من أي خلاف وكذالك لقول النبي – صلى الله عليه وسلم – أما الابطال فيحتاج الى مزيد بحث واطلاع

Keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam masalah ini) tidak ada yang saya ketahui selain peristiwa beliau menggendong Umamah ketika shalat. Boleh bagi wanita untuk menggendong bayinya ketika shalat. Namun untuk menyusui, saya punya dalil umum yang menyatakan bahwa dalam shalat itu penuh dengan kesibukan. Demikian yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan menyusui, saya tidak mengetahui adanya dalil yang membolehkannya. Dan sebaiknya ditinggalkan, dalam rangka menghindari semua bentuk perbedaan, dan lebih sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Apakah bisa membatalkan, ini butuh kajian tambahan.

Karena itu, kami menyarankan agar tidak menyusui anak ketika shalat. Andaipun anak mengalami rewel, cukup digendong. Jika tidak memungkinkan, shalat bisa dipercepat dengan tetap memperhatikan rukun dan wajibnya. Atau jika tidak, dibatalkan.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Hukum Islam Hamil Diluar Nikah, Lambang Agama Islam, Dosa Berkata Kotor, Wujud Pocong, Paman Nabi Muhamad

Visited 179 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid