Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Nasehat, Pernikahan, Problematika Rumah Tangga

Saat Badai Menerjang Keharmonisan Rumah Tangga

Pertanyaan:

Apa yang harus saya lakukan tatkala percekcokan antara saya dan istri saya terus berlangsung, bahkan berkelanjutan sampai tiga tahun. Saya telah berusaha dengan segala cara namun tidak berhasil. Apa yang harus saya lakukan, lebih-lebih saya benci yang namanya cerai?

Jawaban:

Segala puji hanya bagi Allah. Engkau wajib bersabar dan mengatasi semua sarana yang dapat menimbulkan percekcokan dengan cara yang bijaksana dan lembut dalam mengungkapkan sesuatu, tentunya setelah dipikirkan masak-masak, dia tatkala perselisihan semakin memanas, atau keluar dari sumber pertengakaran tersebut serta mengambil tolok ukur bahwa pada asalnya seorang pria lebih kuat akal sehatnya daripada perasaannya, sedang wanita lebih mengedepankan perasaannya daripada akal sehatnya. Oleh karena itu, istri tidak mempunyai hak menceraikan suami, berbeda dengan suami. Hal ini dapat memberikan tambahan ilmu, pemikiran, dan kesabaran bagi penanya. Kesabaran adalah pintu kemudahan. Wallahul Musta’an. (Majmu’ Fatawa wa Buhutsin, 4/312).

Sumber: Majalah al-Mawaddah, Edisi 7 Tahun I ,Shofar 1429 H – Februari 2008 
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Tempat Sa I, Menguap Menurut Islam, Mokah Artinya, Doa Akhir Dan Awal Tahun Baru Hijriah, Poligami Tanpa Izin Istri Pertama

Visited 20 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid