Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Anak, Pernikahan

Ternyata Istriku Saudaraku…

menikahi saudara

Ternyata Istriku Saudaraku…

Jika ada pasangan menikah, sampai punya anak, kmd ada info bahwa suami dulu pernah disusui ibunya istri. Bagaimana pernikahannya.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Islam menetapkan bahwasanya saudara sepersusuan termasuk mahram.

Allah berfirman, menyebutkan daftar wanita yang tidak boleh dinikahi,

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ

Dan para ibu yang menyusui kalian, serta saudara perempuan sepersusuan dengan kalian. (QS. an-Nisa: 23)

Dalam ayat ini, Allah menyebut wanita yang menyui bayi dengan ibunya, meskipun dia bukan ibu yang melahirkannya. Karena status mahram karena hubungan persusuan, sama seperti status mahram karena nasab.

Dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا يَحْرُمُ مِنَ الْوِلاَدَةِ

Sesungguhnya persusuan bisa menjadi sebab mahram sebagaimana mahram karena kelahiran. (HR. Bukhari 2646 & Muslim 3641).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditawari untuk menikahi putrinya Hamzah bin Abdul Muthalib radhiyallahu ‘anhu. Namun beliau tidak bersedia, karena beliau dengan Hamzah adalah saudara sepersusuan.

Beliau bersabda,

لاَ تَحِلُّ لِى ، يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ ، هِىَ بِنْتُ أَخِى مِنَ الرَّضَاعَةِ

Dia tidak halal bagiku. Mahram karena sebab persusuan, statusnya sama seperti mahram karena nasab. Wanita itu adalah putri dari saudara sepersusuan denganku. (HR. Bukhari 2645 & Nasai 3319)

Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Hamzah bin Abdul Muthalib masih saudara sepersusuan, maka status putri Hamzah adalah keponakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena hubungan persusuan.

Bagaimana jika mereka menikah?

Pernikahan antar sesama mahram adalah pernikahan yang tidak sah. Karena itu, pernikahan ini dibatalkan.

Kasus ini pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada seorang sahabat bernama Uqbah bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu, beliau menikah dengan Ummu Yahya bintu Abi Ihab. Tiba-tiba datang seorang wanita mengaku,

“Dulu saya menyusui kalian berdua…”

Kemudian beliau mengadukan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jawaban beliau,

“فكيف وقد قيل”، ففارقها

“Mengapa ditolak, padahal sudah ada saksi yang mengatakannya.”

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisahkan mereka berdua.

Bagaimana status hubungan sebelumnya dan status anaknnya?

Para ulama menyebutnya dengan pernikahan syubhat. Sebelum diketahui bahwa itu batal, status pernikahan ini bagi pelakunya sah. Sehingga hubungan yang dia lakukan, tidak dinilai dosa, bahkan anak yang dihasilkan tetap dinasabkan ke ayahnya. Karena ketika dia melakukannya sama sekali tidak tahu bahwa itu batal.

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya,

Setelah saya menikah dan melakukan hubungan badan, sy baru tahu, ternyaata istri saya adalah saudara saya sepersusuan. Karena saya disusui bersama kakaknya. Apakah keadaan ini menjadikan haram bagiku?

Jawab beliau,  

نعم .. إذا كان الأمر كما قلت ، وأنك رضعت مع أخت الزوجة من أمها بمعنى أنك رضعت من أم الزوجة أو من زوجة أبيها فإنك في هذه الحالة تكون أخاً ، ويكون العقد باطلاً

Benar, wanita itu mahram bagi anda, jika realitanya seperti yang anda sampaikan. Ketika anda menyusu bersama kakak istri, berarti anda pernah menyusu di ibunya istri. Atau menyusu ke istri ayahnya. Dalam hal ini, anda adalah saudara, sehingga akadnya batal.

Kemudian beliau melanjutkan,

وما حصل من الأولاد قبل العلم فإنهم ينسبون إليك شرعاً ، لأن هؤلاء الأولاد خلقوا من ماء بوطء في شبهة والوطء بشبهة يلحق به النسب كما قال بذلك أهل العلم

Sementara anak yang dihasilkan sebelum tahu, mereka dinasabkan kepada anda secara hukum syar’i. karena anak ini tercipta dari air mani melalui hubungan syubhat. Dan hubungan syubhat, nasabnya bisa dikembalikan kepada ayah biologisnya, sebagaimana yang dinyatakan para ulama. (Fatawa Islamiyah, 3/329)

Mengenai nikah syubhat atau anak syubhat, bisa anda pelajari selengkapnya di: Anak Syubhat dari Pernikahan Syubhat

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Air Madzi, Kapan Mengucapkan Subhanallah, Keutamaan Meninggal Di Hari Jumat, Simbol Agama Islam, Sholat Sunnah Sebelum Dan Sesudah Shalat Wajib, Berapa Hari Puasa Muharram

Visited 23 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid