Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Jenazah, Waris

Berwasiat untuk Dihajikan

haji dan umrah

Berwasiat untuk Dihajikan

Ada orang yang belum pernah haji. Ketika sakit, dia berpesan agar nanti dihajikan setelah meninggal. Apakah wasiat ini harus dilaksanakan?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Bagi orang yang belum pernah haji dan telah memenuhi kriteria mampu berhaji, dia harus segera berhaji. Ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan firman Allah,

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97).

Orang yang tidak berangkat haji ada 3 keadaan:

[1] Orang yang tidak mampu secara ekonomi, sehingga tidak memiliki dana untuk haji.

Ulama sepakat, orang semacam ini tidak wajib haji. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 51540)

[2] Orang yang mampu secara ekonomi, tapi tidak mampu secara fisik.

Menurut Abu Hanifah, as-Syafi’I, dan Ahmad wajib baginya untuk menunjuk orang yang akan menggantikannya untuk berhaji. Dan jika mayit berwasiat untuk dihajikan, ahli waris bisa menghajikannya dengan menggunakan harta warisannya, meskipun melebihi 1/3 hartanya.

[3] Orang yang mampu haji secara ekonomi maupun fisik

Jika ada orang yang mati, padahal mungkin baginya berhaji namun dia tidak haji, dan dia meninggalkan harta warisan, maka wajib bagi ahli warisnya untuk menggunakan harta warisannya sebagai biaya haji atas nama si mayit. Ini merupakan pendapat Hasan al-Bashri, Thawus, as-Syafi’i, dan Ahmad.

Dalam ar-Raudhul Murbi’ dinyatakan,

وإن مات من لزماه أي الحج والعمرة أخرجا من تركته من رأس المال أوصى به أو لا ويحج النائب من حيث وجبا على الميت

Jika orang yang wajib haji atau umrah meninggal, maka dia harus dihajikan dan diumrahkan dengan mengambil warisannya. Baik dia pernah berwasiat maupun tidak. Wakilnya menghajikan dia sebagai haji wajib atas nama mayit. (ar-Raudhul Murbi’, al-Buhuti, hlm. 173)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,

من كان يستطيع في حياته الحج ببدنه وماله، فهذا يجب على ورثته أن يخرجوا من ماله لمن يحج عنه، لكونه لم يؤد الفريضة التي مات وهو يستطيع أداءها وإن لم يوص بذلك، فإن أوصى بذلك فالأمر آكد

Orang yang mampu haji ketika hidup dengan fisik dan hartanya, maka wajib bagi ahli warisnya agar menggunakan hartanya untuk menghajikannya, karena dia belum menunaikan kewajiban orang yang telah mati, padahal dia mampu mengerjakannya. Meskipun si mayit tidak pernah berwasiat untuk dihajikan. Jika dia berwasiat, maka tanggung jawabnya lebih besar.

Sumber: https://www.binbaz.org.sa/fatawa/686

Ini berlaku untuk haji pertama (haji wajib). Sementara wasiat untuk haji sunah (lebih dari sekali), hanya diambilkan dari kadar 1/3 hartanya.

Ibnu Qudamah mengatakan,

وإن كان تطوعاً أخذ الثلث لا غير إذا لم يجز الورثة ويحج به

Jika wasiatnya untuk haji sunah, maka dia ambil dari 1/3 hartanya, tidak lebih, jika ahli warisnya tidak rela melepaskan lebih dari 1/3. (al-Muhgni, 6/590).

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Masa Haid Menurut Islam, Waktu Adzan Isya, Surah Al Jin Dan Artinya, Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal, Doa Agar Barang Yang Dicuri Kembali

Visited 22 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid