Dilarang Membaca Al-Quran Ketika Rukuk dan Sujud?
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz Mau nanya… Bolehkah kita membaca doa-doa dari ayat Al Quran seperti doa sapu jagad dan selainnya ketika sujud dalam sholat?
Syukron wajazakumullahu khoiron
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh
Bismillah. Pada dasarnya hukum membaca ayat-ayat Al-Quran ketika ruku’ dan sujud adalah dilarang.
Hal ini berdasarkan hadits-hadits shohih berikut ini:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ : قال رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( أَلا وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا ، فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ – أي جدير وحقيق – أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ ) .
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya aku telah dilarang (oleh Allah) untuk membaca Al-Quran ketika ruku’ dan sujud. Adapun tatkala ruku’, maka agungkanlah Allah ‘Azza wa Jalla di dalamnya. Sedangkan tatkala sujud, maka berdoalah (kepada Allah) dengan sungguh-sungguh karena doa kalian sangat pantas dikabulkan.” (HR. Muslim no.479).
عن عَلِيّ بْن أَبِي طَالِبٍ رضي الله عنه قَالَ : نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا .
Dari Ali bin Abu Tholib radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melarangku membaca Al-Quran baik ketika ruku’ maupun sujud.” (HR. Muslim no.480)
Dan para ulama telah bersepakat bahwa hukum membaca Al-Quran ketika ruku’ dan sujud adalah Makruh (tidak disukai). (Lihat kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi III/411, dan Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah II/181).
Akan tetapi jika seorang muslim dan muslimah membaca doa sapu jagad dan doa-doa selainnya dari ayat-ayat Al-Quran ketika sujud dengan niat berdoa dan bukan bermaksud membaca Al-Quran, maka hukumnya boleh, sebagaimana yang difatwakan oleh Komite Tetap Urusan Fatwa dan Riset Ilmiah Saudi Arabia. (Lihat Fatawa Lajnah Daimah VI/443).
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam.
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya amalan-amalan itu bergantung pada niatnya.” (HR. Al-Bukhori no.1 dan Muslim no.1907).
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga mudah dipahami dan menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. Wabillahi at-Taufiq.
Dijawab oleh Ustadz Abu Fawwas Muhammad Wasitho, MA (Diambil dari blog beliau dengan pengeditan bahasa oleh Redaksi KonsultasiSyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
🔍 Insya Allah Atau Insha Allah Zakir Naik, Arwah Setelah Meninggal, Cara Membuat Chip Speaker Quran, Doa Terhimpit Hutang, Hukum Menghisap Kemaluan Suami Menurut Islam, Berapa Hari Haid Selesai